Gelar Rakor Evaluasi, Gubernur Elkam dan Bupati/Wali Kota Hasilkan 8 Kesepakatan
- 01 Okt 2026 16:43 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Papua Barat Daya menyepakati delapan langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program kerja, memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mengoptimalkan pemanfaatan dana pembangunan tahun 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja, Tata Kelola Keuangan Daerah serta Optimalisasi Pemanfaatan Dana Pembangunan di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026, Kamis, 1 Oktober 2026, di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat Daya.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu diperkuat agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan perundang-undangan dan kemampuan fiskal daerah.
Elisa menekankan setiap pemerintah daerah perlu memastikan perencanaan pembangunan disusun secara terukur dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional, prioritas Provinsi Papua Barat Daya, target RPJMD, arahan pemerintah pusat serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh perencanaan dan penganggaran dilaksanakan secara tepat, terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap program harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan,” kata Elisa.
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyempurnakan dokumen RKPD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta mempercepat evaluasi RKPD Tahun Anggaran 2027.
Kedua, pemerintah kabupaten dan kota menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di wilayah Papua Barat Daya.
Elisa meminta dukungan terhadap program strategis nasional diterjemahkan melalui koordinasi dan kesiapan pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Program strategis nasional membutuhkan dukungan dan sinergi pemerintah daerah. Karena itu, kabupaten dan kota harus mengambil bagian sesuai kewenangan masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Ketiga, pemerintah kabupaten dan kota berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran sekolah gratis.
Menurut Elisa, kebijakan tersebut perlu didukung melalui penyelarasan perencanaan dan penganggaran daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Keempat, pemerintah kabupaten dan kota diminta mempercepat penyusunan, pemutakhiran dan penyempurnaan Rencana Aksi Percepatan (RAP) Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.
Kelima, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera mengidentifikasi seluruh persyaratan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 yang masih belum terpenuhi.
Elisa menegaskan kelengkapan persyaratan penyaluran harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung program pembangunan yang telah direncanakan.
“Dana Otonomi Khusus harus dikelola secara tertib, tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Karena itu, seluruh persyaratan penyaluran harus segera diidentifikasi dan dipenuhi oleh pemerintah daerah,” katanya.
Keenam, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyusun RAP Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2027 dan menyelaraskannya dengan dokumen perencanaan daerah.
Ketujuh, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan inventarisasi terhadap seluruh persyaratan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.
Kedelapan, pemerintah kabupaten dan kota berkomitmen mempercepat penyaluran Dana Desa/Kampung.
Elisa mengatakan percepatan penyaluran Dana Desa/Kampung perlu menjadi perhatian bersama agar dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan di tingkat kampung.
“Seluruh proses pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Kita ingin dana pembangunan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Papua Barat Daya,” ujar Elisa.
Delapan kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk ditindaklanjuti secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah kabupaten/kota.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, Pj. Sekda Yakob Kareth, Bupati Raja Ampat Orideko I. Burdam, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak, Wali Kota Sorong Septinus Lobat, Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Solossa, Wakil Bupati Sorong Sutedjo serta Kepala Bappeda Kabupaten Tambrauw Mousche W. J. Woria.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....