Terima KUPA-PPAS Perubahan APBD, DPRP PBD Lanjutkan Pembahasan di Banggar

  • 27 Agt 2026 06:11 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRP PBD) menerima dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Penyerahan dokumen berlangsung dalam rapat paripurna di ruang rapat lantai II DPRP Papua Barat Daya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dokumen tersebut diserahkan langsung Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos., dan diterima Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRP PBD Maria Jitmau, S.Kom., didampingi Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E., serta Wakil Ketua II Fredrik Frans A. Marlisa, S.T., dan dihadiri sejumlah anggota DPRP PBD.

Gubernur Elisa Kambu dalam penyampaiannya mengatakan dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi dasar pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRP untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah.

Setelah dokumen diterima, pembahasan selanjutnya akan dilakukan DPRP melalui Badan Anggaran (Banggar).

Wakil Ketua III DPRP PBD Maria Jitmau saat menutup rapat menyampaikan pembahasan dokumen tersebut akan dilanjutkan di tingkat Banggar DPRP PBD.

“Pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Banggar DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan mekanisme, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Maria.

Sementara itu, dalam dokumen yang disampaikan, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 meningkat dari Rp1,085 triliun menjadi Rp1,287 triliun atau bertambah sekitar Rp202,13 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan naik dari Rp249,07 miliar menjadi Rp275,17 miliar. Sedangkan pendapatan transfer meningkat dari Rp836,18 miliar menjadi sekitar Rp1,010 triliun.

Kenaikan tersebut salah satunya berasal dari penyesuaian Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), yang meningkat dari Rp398 miliar menjadi Rp548,02 miliar.

Gubernur Elisa Kambu menegaskan perubahan APBD diarahkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan dasar dan memastikan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

Pemerintah juga akan melakukan rasionalisasi terhadap kegiatan yang belum siap, tidak lagi menjadi prioritas, atau tidak memungkinkan diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

Hasil rasionalisasi akan diarahkan kepada program prioritas yang lebih produktif dan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dengan diterimanya dokumen KUPA dan PPAS tersebut, DPRP PBD selanjutnya akan melakukan pembahasan melalui Banggar sebelum tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....