"Jebakan" Perusahaan Sawit Bikin Masyarakat Adat Terjerat Utang

  • 22 Agt 2026 15:04 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal (RJK), menyoroti kondisi masyarakat pemilik hak ulayat yang justru terlilit utang kepada perusahaan perkebunan sawit.

RJK menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena masyarakat telah menyerahkan atau menyediakan tanah untuk kegiatan perkebunan, namun belum memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.

Ia bahkan menyebut pola yang membuat masyarakat pemilik tanah justru memiliki utang kepada perusahaan sebagai sebuah “jebakan”.

“Perusahaan menikmati keuntungan, tetapi masyarakat mengalami apa, punya utang sama mereka. Tanah yang dikasih kok dia punya utang sama perusahaan? Ini namanya jebakan,” tegas RJK.

Menurutnya, keberadaan perusahaan perkebunan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional, terutama masyarakat pemilik hak ulayat.

RJK mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dilihat hanya dari sisi hubungan bisnis antara perusahaan dan masyarakat. Pemerintah daerah juga harus hadir untuk memastikan kerja sama yang dibangun tidak merugikan masyarakat.

Ia meminta gubernur, bupati dan kepala dinas terkait melakukan evaluasi terhadap pola kemitraan yang diterapkan perusahaan sawit di Papua Barat Daya.

Menurut RJK, kewajiban plasma 20 persen seharusnya menjadi salah satu instrumen agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari perkebunan sawit.

“20 persen itu harus diberikan. Kalau luasnya 10.000 hektare, berarti 2.000 punya masyarakat,” katanya.

RJK menilai masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi pemilik tanah yang menerima dampak dari aktivitas perkebunan, sementara keuntungan utama dinikmati perusahaan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama perusahaan membuka secara transparan skema kemitraan, termasuk perhitungan produksi, pembiayaan, utang serta manfaat yang diterima masyarakat.

Ia menegaskan pengelolaan perkebunan sawit harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menciptakan ketergantungan atau beban utang baru bagi pemilik hak ulayat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....