RJK Desak Pemda Awasi Kewajiban Plasma 20 Persen Perusahaan Sawit

  • 20 Agt 2026 07:23 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal (RJK), mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan sawit dalam memenuhi program plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar, khususnya pemilik hak ulayat.

RJK menilai kewajiban tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh karena masyarakat pemilik tanah belum sepenuhnya merasakan manfaat dari aktivitas perkebunan sawit di Papua Barat Daya.

Kewajiban penyediaan kebun masyarakat tersebut salah satunya diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Aturan itu menyebut perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling kurang 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP.

Dalam ketentuan tersebut, kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya berada di luar areal IUP-B atau IUP. Pelaksanaannya juga mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak menjadi peserta serta kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat yang diketahui kepala dinas yang membidangi perkebunan.

RJK mengatakan ketentuan 20 persen tersebut tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus benar-benar direalisasikan dan diawasi pemerintah daerah.

“20 persen itu harus diberikan. Kalau misal luasnya 10.000 hektare, berarti 2.000 hektare punya masyarakat,” ujar RJK.

Ia meminta gubernur, bupati hingga kepala dinas terkait bersatu melakukan pengawasan terhadap perusahaan sawit, terutama untuk memastikan hak masyarakat pemilik hak ulayat benar-benar terpenuhi.

Menurut RJK, pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat yang menjadi pemilik tanah, terlebih sebagian besar masyarakat pemilik hak ulayat di wilayah tersebut merupakan orang asli Papua.

“Bupati, gubernur, kepala dinas harus bersatu. Karena yang dibantu ini adalah pemilik tanah tersebut, yang notabene adalah orang asli Papua,” katanya.

RJK juga menyoroti adanya kondisi ketika masyarakat yang telah menyerahkan tanah justru memiliki utang kepada perusahaan. Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat membuat masyarakat semakin sulit memperoleh manfaat ekonomi dari perkebunan.

“Perusahaan menikmati keuntungan, tetapi masyarakat mengalami apa, punya utang sama mereka. Tanah yang dikasih kok dia punya utang sama perusahaan? Ini namanya jebakan,” tegasnya.

Karena itu, RJK mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan perkebunan sawit. Jika kewajiban kemitraan atau plasma tidak dijalankan, ia membuka kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke Komisi IV DPR RI untuk dibahas bersama Kementerian Pertanian.

“Kalau dia tidak melakukan itu, bisa sanksi pencabutan. Kan tidak ada manfaatnya buat masyarakat,” ujarnya.

RJK turut menggambarkan besarnya potensi ekonomi yang dapat diterima masyarakat melalui kebun plasma. Ia menyebut produksi tandan buah segar (TBS) sawit dalam satu hektare dapat mencapai sedikitnya 20 ton per tahun.

Sebagai ilustrasi, jika perusahaan mengelola 10.000 hektare, maka porsi 20 persen untuk kebun masyarakat mencapai 2.000 hektare. Dengan asumsi produksi 20 ton TBS per hektare per tahun, maka produksi dari lahan tersebut mencapai sekitar 40 juta kilogram TBS per tahun.

Jika menggunakan asumsi harga Rp1.000 per kilogram, nilai produksi tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar per tahun.

RJK menegaskan angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan asumsi dan perlu disesuaikan dengan harga rata-rata TBS yang berlaku.

Menurutnya, potensi tersebut menunjukkan bahwa kewajiban plasma bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat pemilik hak ulayat.

Ia meminta Pemda Papua Barat Daya bersama pemerintah kabupaten dan instansi teknis terkait memastikan perusahaan sawit menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan, sehingga keberadaan perkebunan tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....