DLH PBD Minta Amdal PT PAM Ditunda hingga Persoalan Sosial Selesai
- 18 Agt 2026 17:57 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu meminta proses pemeriksaan dan penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencana investasi kelapa sawit PT Papua Agri Mandiri (PAM) di Distrik Seget dan Saigun, Kabupaten Sorong, dihentikan sementara.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya penolakan dari kelompok masyarakat terhadap rencana investasi PT PAM, aksi demonstrasi hingga penyegelan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong.
Julian Kelly Kambu yang juga Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya menilai, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi, baik berkaitan dengan proses Amdal, pelibatan masyarakat, administrasi pemerintahan maupun aspek sosial.
Terlebih, kata dia, terdapat pengaduan kepada Gubernur Papua Barat Daya dari PT Papua Lestari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang juga mengklaim lokasi rencana investasi tersebut.
“Karena itu kami berharap PT PAM bersabar. Proses Amdalnet kami minta untuk dihentikan sementara sambil menyelesaikan permasalahan sosial yang ada,” kata Kelly Kambu, Senin 17 Agustus 2026.
Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap suatu rencana investasi merupakan hal yang biasa dalam proses penyusunan maupun penilaian dokumen Amdal. Masukan tersebut tetap penting untuk didengar dan menjadi bagian dalam penilaian kualitas dokumen lingkungan.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks karena di sisi lain masyarakat yang berada di ring 1 atau yang terdampak langsung berdasarkan Berita Acara justru menyatakan dukungan terhadap investasi PT PAM.
Dalam proses konsultasi publik Amdal, jelas Kelly, terdapat dua kelompok masyarakat yang perlu didengar. Pertama, masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan. Kedua, masyarakat yang tidak terkena dampak langsung, termasuk lembaga swadaya masyarakat, mitra pembangunan maupun kelompok yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
“Semua saran, masukan dan pendapat itu harus diakomodir, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas kegiatan. Nantinya dibawa dalam sidang Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menilai kualitas dokumen lingkungannya,” jelasnya.
Ia mengatakan kualitas dokumen Amdal tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga konsistensi, kepatuhan dan komitmen pemrakarsa terhadap pengelolaan lingkungan.
Berbagai rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan diakomodir dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Pemrakarsa juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan tersebut setiap enam bulan kepada instansi teknis terkait.
Menurut Kelly, persoalan lain yang perlu segera diklarifikasi adalah adanya tumpang tindih perizinan sebelumnya yang diklaim PT PLA dan PT SAS.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai status lahan, batas kawasan hingga memicu konflik dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Kita coba untuk mencari solusi. Di satu sisi ada masyarakat peduli lingkungan yang menolak, tetapi di sisi lain masyarakat yang terkena dampak langsung mendukung. Apalagi ada pengaduan ke Gubernur dari dua perusahaan sebelumnya,” ujarnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat DLH Provinsi Papua Barat Daya akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sorong untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Klarifikasi akan mencakup kronologi dan perkembangan proses Amdal PT PAM, pelibatan masyarakat, aksi demonstrasi dan tuntutan masyarakat, penyegelan Kantor DLH Kabupaten Sorong, hingga persoalan tumpang tindih perizinan PT PLA dan PT SAS.
“Kami yang juga selaku Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya tidak mengintervensi kerja-kerja Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya merupakan bagian dari fungsi monitoring, evaluasi, pembinaan, koordinasi dan fasilitasi untuk memastikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, transparan dan partisipatif.
Dalam rapat klarifikasi tersebut, DLH PBD juga akan melibatkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong untuk memastikan status dan kepemilikan lokasi yang diklaim sejumlah perusahaan.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan dimintai penjelasan terkait persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk rencana investasi kelapa sawit tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sorong.
Dinas Kehutanan juga akan dilibatkan untuk memberikan penjelasan mengenai status kawasan hutan pada lokasi rencana investasi.
Selain itu, pihaknya akan meminta keterangan dari masyarakat dan kepala distrik terkait Berita Acara yang memuat dukungan masyarakat terhadap investasi PT PAM.
“Kami akan mendengar juga dari kepala distrik, apakah berita acara yang di dalamnya ada kepala distrik dan masyarakat yang menandatangani itu benar bahwa masyarakat mendukung investasi PT PAM atau tidak,” jelas Kelly.
Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi langkah penyelesaian persoalan dan dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup yang juga merupakan Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tingkat nasional.
Kelly menambahkan, persoalan investasi PT PAM tersebut juga akan dibawa dalam pertemuannya dengan Menteri Lingkungan Hidup pada 24 Agustus mendatang.
Pertemuan tersebut sedianya membahas agenda PAPEDA Summit, namun sejumlah persoalan lingkungan di Papua Barat Daya, termasuk polemik rencana investasi kelapa sawit PT PAM di Kabupaten Sorong, juga akan disampaikan.
“Ini bukan untuk mengambil alih kewenangan Kabupaten Sorong, tetapi untuk monitoring, evaluasi, pembinaan dan sekaligus memfasilitasi penyelesaian masalah,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....