KPP Pratama Sorong Gandeng Asosiasi UMKM Sosialisasikan PP Nomor 20 Tahun 2026

  • 30 Jul 2026 21:08 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong memperkuat sinergi dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang fasilitas perpajakan bagi UMKM. Kegiatan tersebut berlangsung di Aimas dan melibatkan Asosiasi Nusantara UMKM Wilayah Sorong pada Kamis, 30 Juli 2026.

Kepala KPP Pratama Sorong, Teddy Ferdian, didampingi Kepala Seksi Pengawasan III Vindy Hervyani serta Account Representative (AR) Ristomoyo, hadir langsung bertemu dengan Ketua Asosiasi Nusantara UMKM Wilayah Sorong, Jhony Weinand Dawan, bersama para pengurus dan pelaku usaha. Dalam pertemuan tersebut, Teddy Ferdian menegaskan bahwa KPP Pratama Sorong ingin membangun komunikasi yang lebih dekat dengan para pelaku usaha agar kebijakan perpajakan dapat dipahami secara utuh dan memberikan manfaat bagi perkembangan UMKM.

“Kunjungan ini adalah bukti nyata bahwa KPP Pratama Sorong ingin hadir lebih dekat, mendengar langsung tantangan pelaku usaha, dan memastikan PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat dipahami dengan baik. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga fasilitas PPh Final 0,5 persen agar benar-benar tepat sasaran bagi UMKM yang berhak,” ujarnya.

Menurut Teddy, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sorong, Vindy Hervyani, menjelaskan bahwa pengawasan perpajakan yang dilakukan pihaknya mengedepankan pendekatan edukatif. Melalui pendampingan dan konsultasi, pelaku UMKM diharapkan mampu memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sekaligus memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

“Pengawasan yang kami lakukan berorientasi pada edukasi dan konsultasi. Melalui Seksi Pengawasan III dan Tim Account Representative, kami siap membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi para anggota asosiasi agar hak-hak perpajakannya dapat terpenuhi dan pelaporan usahanya berjalan tertib,” kata Vindy.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Nusantara UMKM Wilayah Sorong, Jhony Weinand Dawan, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif KPP Pratama Sorong yang turun langsung menemui para pelaku usaha. Menurutnya, pendekatan tersebut memberikan rasa percaya diri bagi UMKM dalam memahami aturan perpajakan terbaru.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas kunjungan Pak Teddy beserta tim. Langkah KPP Pratama Sorong yang mau turun langsung ke lapangan membuat kami para pelaku UMKM merasa dirangkul dan dibimbing. Pemahaman mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026 ini sangat penting bagi kami agar bisa menjalankan usaha dengan tenang dan patuh hukum,” ungkap Jhony.

Dalam sosialisasi tersebut, KPP Pratama Sorong juga menjelaskan sejumlah poin penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Di antaranya keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi maupun badan usaha perorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi tetap memperoleh pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak.

Regulasi tersebut juga dirancang untuk mencegah praktik firm splitting, yakni pemecahan badan usaha oleh perusahaan besar agar memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Melalui pertemuan tersebut, KPP Pratama Sorong dan Asosiasi Nusantara UMKM Wilayah Sorong berkomitmen memperkuat kolaborasi melalui program edukasi perpajakan secara berkala, pendampingan pendaftaran wajib pajak, hingga pelaporan pajak.

Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM yang sehat, mandiri, dan berdaya saing di wilayah Sorong.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....