Masyarakat Diminta Pahami Kewenangan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

  • 15 Sep 2026 11:12 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Pemahaman mengenai kewenangan pengelolaan pajak pusat, pajak daerah, dan retribusi menjadi hal penting agar masyarakat tidak salah mendatangi instansi ketika mengurus kewajiban perpajakan maupun pelayanan pemerintah.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam edukasi perpajakan yang menghadirkan Vindi Heryani, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sorong Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Vindi menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah masih adanya masyarakat yang belum memahami perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Yang sebenarnya melatarbelakangi kenapa ini sangat menarik topik kita pagi ini adalah karena banyak yang salah sasaran. Jadi barangkali yang harusnya kita mengurusnya di daerah tapi datangnya ke pajak pusat. Makanya tadi ada judulnya, jangan sampai tertukar,” ujarnya saat dialog RRI Sorong 10 September 2026.

Menurutnya, pajak pusat dikelola pemerintah pusat dan penerimaannya digunakan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara pajak daerah dikelola pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai APBD.

Perbedaan tersebut perlu diketahui masyarakat karena setiap jenis pungutan memiliki kewenangan dan tujuan penggunaan yang berbeda.

Selain pajak pusat dan pajak daerah, masyarakat juga perlu membedakan retribusi yang berkaitan dengan pelayanan atau pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah.

Vindi menjelaskan, retribusi dapat dianalogikan sebagai pembayaran atas jasa atau layanan yang manfaatnya diterima secara langsung oleh pihak yang membayar.

“Retribusi ini yang bisa saya garis bawahi sama seperti jasa bayar. Analogi sederhananya, jasa bayar ini kita mau apa? Segmentasinya jelas,” ujar narasumber.

Ia mencontohkan retribusi parkir, pelayanan persampahan, serta pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan usaha.

Dalam pelayanan perizinan, salah satu contoh yang disebut adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Contohnya tadi misalkan paling umum mungkin parkir atau tadi ada IMB atau sekarang PBG,” katanya.

Narasumber menambahkan, pajak daerah memiliki tujuan penggunaan yang lebih luas dibandingkan retribusi. Penerimaan pajak daerah dapat digunakan untuk mendukung ketahanan fiskal daerah, program pemerintah, bantuan, dan insentif lainnya.

“Beda seperti pajak daerah yang barangkali ini tujuannya jauh lebih luas. Tidak hanya untuk satu dua segmentasi tapi mulai dari untuk ketahanan fiskal di daerahnya itu sendiri, untuk insentif-insentif lain, bantuan-bantuan lain dan seterusnya,” jelasnya.

Sementara itu, pajak pusat digunakan untuk mendukung program-program nasional, seperti pembangunan jalan tol dan subsidi.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui ke mana harus mengurus kewajiban pajak maupun layanan tertentu, sehingga tidak terjadi kekeliruan antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....