RJK Desak Pemerintah Percepat Penyelesaian Sengketa Tiga Pulau, Contoh Kasus Aceh
- 20 Jul 2026 08:23 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Golkar, Robert Joppy Kardinal (RJK), mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan sengketa status tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya dapat dilakukan lebih cepat dengan mengedepankan pendekatan sejarah dan politik, sebagaimana penyelesaian sengketa wilayah yang pernah ditempuh pemerintah di Aceh.
Hal itu disampaikan RJK usai menghadiri pertemuan konsultasi teknis Muatan Teknis Perairan Pesisir pada Rencana Tata Ruang Wilayah (MTPP-RTRW) Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI beserta jajaran, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Anggota DPR RI Robert Joppy Kardinal, anggota Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya, anggota DPR Papua Barat Daya, serta para pelaku usaha yang berkepentingan dengan pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir.
Dalam forum itu, RJK memberikan penjelasan kepada pemerintah terkait status Pulau Pyiai, Pulau Sain, dan Pulau Kiyas yang masih menjadi bagian dari pembahasan penegasan batas wilayah administrasi.
“Saya diminta oleh Pak Gubernur untuk membantu menjelaskan persoalan ini berdasarkan data sejarah,” kata RJK.
Menurut RJK, penyelesaian sengketa tiga pulau tersebut harus mengedepankan kajian sejarah dan pertimbangan politik agar keputusan yang diambil pemerintah memiliki dasar yang kuat.
“Penyelesaian sengketa ini harus melalui pendekatan sejarah dan politik,” ujarnya.
RJK menjelaskan, berdasarkan data sejarah yang dimilikinya, pada tahun 1945 ketiga pulau tersebut masih berada dalam wilayah Netherlands New Guinea, sehingga secara historis merupakan bagian dari wilayah Papua.
“Pada tahun 1945, tiga pulau itu masih berada dalam wilayah Netherlands New Guinea,” katanya.
Ia mengatakan data tersebut diperoleh dari sejumlah referensi sejarah, termasuk arsip yang diambil langsung dari Arsip Nasional Belanda. Menurutnya, perubahan nomenklatur wilayah dari Netherlands New Guinea menjadi Irian Barat, Irian Jaya, Papua, Papua Barat hingga Papua Barat Daya tidak mengubah posisi historis ketiga pulau tersebut.
“Data yang saya gunakan saya ambil langsung dari Arsip Nasional di Belanda,” ujarnya.
RJK menilai pemerintah pusat seharusnya dapat menyelesaikan persoalan tersebut lebih cepat apabila mengacu pada data sejarah yang tersedia. Ia membandingkan dengan penyelesaian sengketa wilayah di Aceh yang dinilainya dapat ditempuh melalui pertimbangan sejarah dan politik.
Menurutnya, pola penyelesaian serupa dapat diterapkan terhadap sengketa tiga pulau di Raja Ampat agar tidak berlarut-larut.
RJK juga mempertanyakan lambannya proses penyelesaian sengketa tersebut oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, ia mengaku bahwa terdapat kesan proses itu sengaja "diperlambat".
Ia menambahkan kehadirannya dalam pertemuan tersebut hanya sebatas memberikan penjelasan berdasarkan fakta sejarah. Adapun keputusan akhir mengenai status administrasi ketiga pulau tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Keputusan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, saya hanya diminta memberikan penjelasan,” katanya.
Sehari setelah pertemuan tersebut, Kamis (16/7/2026), RJK menyerahkan dokumen sejarah kepada Gubernur Papua Barat Daya sebagai bahan referensi pemerintah daerah dalam memperkuat argumentasi penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Dokumen itu disampaikan melalui surat bernomor 016/RJK/FPG/DPR-RI/VII/2026 yang turut ditembuskan kepada Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, Ketua MRP Papua Barat Daya, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam surat tersebut, RJK menjelaskan data sejarah yang digunakan mengacu pada dua dokumen peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, yakni Verslag Van De Militaire Exploratie Van Nederlands-Nieuw-Guinee 1907–1915 dan Memorie van Overgave Onderafdeling Radja Ampat yang ditandatangani Controleur I.F.E. Meyer pada 9 September 1955.
Berdasarkan kedua dokumen tersebut, gugusan Kepulauan Raja Ampat terdiri atas empat pulau utama, yakni Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya. RJK menyebut Pulau Al (Pulau Sain/Sayang), Pulau Sajang (Pulau Pyiai), dan Pulau Kiyas secara historis tercatat berada di sebelah barat Pulau Waigeo sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Raja Ampat.
Selain itu, dokumen eksplorasi militer Belanda tahun 1907–1915 juga mencatat wilayah New Guinea Belanda bagian utara meliputi Pulau Waigeo, Salawati, Batanta beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang berada di bawah administrasi Asisten Residen berkedudukan di Manokwari. Peta dalam dokumen tersebut juga menunjukkan gugusan Raja Ampat sebagai satu kesatuan wilayah administrasi pemerintah kolonial Belanda.
RJK menambahkan, dokumen Memorie van Overgave Onderafdeling Radja Ampat semakin memperkuat bahwa Pulau Al, Pulau Sajang, dan Pulau Kiyas merupakan bagian sah dari wilayah Raja Ampat.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Pulau Misool yang secara geografis lebih dekat dengan Pulau Seram di Provinsi Maluku, namun hingga kini tidak pernah diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Seram Utara. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa penetapan wilayah administrasi sejak masa Hindia Belanda tidak semata-mata didasarkan pada kedekatan geografis, tetapi juga pada pembagian administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan.
Atas dasar itu, RJK berharap dokumen sejarah tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam memperkuat argumentasi penyelesaian sengketa batas wilayah tiga pulau sesuai fakta sejarah dan administrasi yang telah terdokumentasi sejak masa Hindia Belanda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....