MRP Papua Barat Daya Minta Pemerintah Percepat Penetapan Hutan Adat
- 07 Sep 2026 10:30 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya meminta pemerintah pusat dan daerah mempercepat penetapan hutan adat melalui penguatan sinergi, penyelarasan kebijakan, dan dukungan anggaran khusus.
Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, mengatakan pemerintah harus memastikan proses penetapan hutan adat tidak berhenti pada rencana, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat.
“Kami berharap pemerintah benar-benar turun ke masyarakat adat untuk memastikan wilayah-wilayah mana yang menjadi hutan konservasi dan bagaimana akses yang disediakan bagi masyarakat yang hidup di kawasan tersebut,” ujar Alfons di Sorong.
Menurutnya, percepatan membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota. Regulasi daerah mengenai masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan juga perlu segera diundangkan agar dapat menjadi dasar pengakuan hutan adat.
Alfons turut meminta pemerintah menyediakan akses pembangunan bagi masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi, terutama jalan dan jembatan untuk menunjang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pemasaran hasil usaha.
Ia menegaskan perlindungan hak masyarakat adat memiliki landasan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
MRP Papua Barat Daya juga mendorong penguatan kelembagaan adat melalui dukungan anggaran yang berkelanjutan. Alfons berharap pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....