Penyusunan Raperda Hak Masyarakat Adat PBD Tempuh Proses Partisipatif

  • 07 Jul 2026 13:58 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menargetkan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat berlangsung selama sekitar dua bulan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di enam kabupaten dan kota.

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Provinsi Papua Barat Daya Frengky Albert Saa, menjelaskan, penyusunan regulasi merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam menyusun kajian akademik sebagai dasar pembentukan kebijakan daerah.

Menurutnya, kebutuhan akan regulasi tersebut muncul dari aspirasi masyarakat hukum adat yang menginginkan adanya kepastian hukum terkait perlindungan hak-hak mereka.

"Salah satu tugas kami adalah menyusun kajian akademik. Kami melihat tuntutan masyarakat adat membutuhkan sebuah regulasi, sehingga kami menginisiasi penyusunan naskah akademik ini dengan melibatkan berbagai pihak," katanya.

Frengky mengatakan, forum FGD menjadi tahapan awal untuk menyatukan persepsi antara pemerintah daerah, DPR Papua Barat Daya, akademisi, kementerian terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi nonpemerintah (NGO), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebelum penyusunan regulasi dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ia menjelaskan setelah pelaksanaan FGD, tim penyusun akan melakukan konsultasi dan diskusi langsung dengan masyarakat hukum adat di enam kabupaten dan kota guna menghimpun aspirasi sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik.

"Kami akan turun langsung ke enam kabupaten dan kota untuk berdiskusi dengan masyarakat hukum adat. Semua masukan akan menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah," ujarnya.

Frengky menegaskan proses penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui tahapan sesuai ketentuan, mulai dari pengumpulan data, wawancara, penyusunan kajian akademik, hingga pelaksanaan FGD di berbagai wilayah.

Ia memperkirakan seluruh tahapan penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu sekitar dua bulan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Kalau hanya mengejar waktu, hasilnya tidak akan maksimal. Penyusunan sebuah regulasi membutuhkan proses yang panjang karena yang paling penting adalah pelibatan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, pengalaman penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) di Papua menunjukkan bahwa regulasi yang berkualitas harus dibangun melalui proses partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baperrida Papua Barat Daya, berharap Raperda yang nantinya dihasilkan benar-benar menjadi milik bersama seluruh masyarakat Papua Barat Daya, khususnya masyarakat hukum adat di enam kabupaten dan kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....