DPR PBD Dorong Registrasi Wilayah Adat Masuk dalam Penyusunan Raperda Masyarakat
- 07 Jul 2026 14:21 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – DPR Papua Barat Daya menilai pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat menjadi momentum penting untuk menyempurnakan substansi regulasi yang sedang disusun.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Fredrik Frans Adolf Marlissa, S.T. menyampaikan apresiasi kepada Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya yang telah memfasilitasi forum diskusi dengan melibatkan akademisi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, LSM, NGO, serta berbagai pemangku kepentingan.
"Forum ini sangat penting bagi kami sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah. Semua masukan dari masyarakat akan menjadi bahan untuk memperkuat substansi Raperdasus yang sedang kami susun," ujarnya.
Frans menjelaskan, proses penyusunan Raperdasus telah berjalan sesuai tahapan, mulai dari penentuan judul, penyusunan naskah akademik hingga pelaksanaan konsultasi publik. FGD tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum regulasi dibahas lebih lanjut.
Menurutnya, masukan yang disampaikan para akademisi, tokoh masyarakat, lembaga sosial, maupun organisasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kolaborasi seperti ini sangat baik karena memberikan penguatan terhadap perda yang sedang disusun," katanya.
Dalam kesempatan itu, DPR Papua Barat Daya juga menyoroti pentingnya percepatan registrasi wilayah adat di Papua Barat Daya. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum, masih banyak wilayah adat yang belum terdaftar secara resmi.
Frans menjelaskan DPR berencana berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat proses registrasi wilayah adat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya tidak menimbulkan tumpang tindih maupun pergeseran pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi wilayah kelola masyarakat adat.
"Kami ingin registrasi wilayah adat dapat terhubung dengan penyusunan RTRW sehingga hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dan tidak terjadi pergeseran penggunaan lahan di kemudian hari," ujarnya.
DPR Papua Barat Daya berharap seluruh masukan yang diperoleh dalam FGD dapat memperkuat Raperdasus sehingga mampu menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya alam sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....