Ketua Dewan Adat Minta Penyelesaian Sengketa Tiga Pulau Mengacu Sejarah dan Hukum
- 06 Jul 2026 16:18 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Dewan Adat Suku Betewkafdarun, berharap penyelesaian sengketa tiga pulau yang berada di wilayah Raja Ampat dengan mengacu pada fakta sejarah, hukum, dan batas wilayah administratif yang telah ditetapkan dalam berbagai regulasi.
Ketua Dewan Adat Suku Betewkafdarun, Yance Mabrasar, mengatakan masyarakat adat Papua meyakini tiga pulau di Raja Ampat, yakni Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari wilayah Papua, baik berdasarkan sejarah, hukum adat, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Wilayah itu sudah menjadi bagian dari Papua sejak sebelum bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara hukum adat, masyarakat Papua memiliki keterikatan sejarah dengan wilayah tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, Dewan Adat bersama sejumlah pihak telah beberapa kali mengikuti pertemuan dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, pemerintah Provinsi Maluku Utara bahkan melibatkan Wakil Presiden untuk membahas penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut dia, hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian terhadap status wilayah dimaksud, sehingga pemerintah diminta segera menyelesaikannya secara objektif berdasarkan dokumen hukum dan fakta sejarah.
Yance menilai penyelesaian sengketa tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi juga harus mengacu pada regulasi yang mengatur batas wilayah Papua, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 tentang pembentukan pemerintahan sementara di Irian Barat serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan provinsi dan kabupaten di Irian Barat.
Ia juga membandingkan penanganan sengketa wilayah di daerah lain yang menurutnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, sementara persoalan tiga pulau di Raja Ampat hingga kini belum memperoleh kepastian.
"Kami berharap pemerintah pusat bersikap objektif dengan menjadikan sejarah dan dasar hukum sebagai acuan utama dalam menetapkan status wilayah tersebut," ujarnya.
Yance menegaskan masyarakat adat Papua akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tiga pulau agar tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Diketahui sebelumnya Provinsi Maluku Utara mengkalim tiga pulau di Raja Ampat, yakni Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas masuk dalam wilayah administrasinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....