Pemprov Papua Barat Daya Susun Raperda Pengelolaan SDA dan Perlindungan Hak Adat

  • 07 Jul 2026 13:45 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPERRIDA) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, di Rylch Panorama Sorong, Selasa 7 Juli 2026.

Kegiatan diikuti Pimpinan Dinas Terkait, anggota DPR Dan MRP Provinsi Papua Barat Daya, serta Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, Bappenas, dan Akademisi yang bergabung melalui zoom.

Mewakili Gubernur Papua Barat Daya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Daya, Suroso menyampaikan bahwa Papua Barat Daya merupakan daerah yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah serta memiliki keberagaman masyarakat adat dengan nilai budaya, hukum adat, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, potensi tersebut harus dikelola secara adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Suroso mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kepastian hukum, perlindungan lingkungan, hingga pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

"Oleh karena itu diperlukan sebuah kebijakan daerah yang mampu menjadi landasan hukum yang kuat, memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia mengatakan penyusunan naskah akademik dan Raperda tersebut merupakan langkah strategis agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga memperhatikan dimensi filosofis, sosiologis, budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup.

Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir melalui proses yang partisipatif, berbasis data, serta mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat hukum adat.

Melalui forum FGD tersebut, pemerintah berharap terbangun ruang dialog yang terbuka, konstruktif, dan produktif dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, LSM, NGO, mitra pembangunan, serta seluruh peserta yang hadir.

Masukan dari seluruh pihak tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik maupun substansi Raperda yang sedang disusun.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menargetkan regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, memperkuat pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, menjaga kelestarian lingkungan hidup, mendorong investasi yang berkeadilan dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Provinsi Papua Barat Daya Frengky Albert Saa, mengatakan penyusunan Raperda dilakukan melalui proses yang melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

Menurutnya, para narasumber yang diundang berasal dari berbagai perguruan tinggi dan memiliki kompetensi sesuai bidangnya untuk memberikan rekomendasi serta masukan terhadap substansi Raperda.

Selama pelaksanaan FGD seluruh peserta akan menyusun sejumlah rekomendasi yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama DPR Papua Barat Daya.

"Peraturan daerah ini merupakan milik kita bersama. Bukan hanya milik DPR ataupun pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk menyusunnya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan lembaga adat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, LSM, NGO, dan mitra pembangunan mengingat isu masyarakat adat merupakan persoalan yang sangat strategis dan membutuhkan partisipasi semua pihak.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi dasar hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....