DPRK Sebut Perhutanan Sosial Jadi Cara Cepat Lindungi Hutan Adat di Sorong

  • 26 Mei 2026 18:04 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Anggota DPRK Kabupaten Sorong, Isack F. A. Yable menilai program perhutanan sosial menjadi langkah cepat untuk melindungi hutan adat masyarakat dari ancaman investasi yang tidak terkendali.

Hal itu disampaikannya di sela kegiatan penyusunan dokumen rencana kelola perhutanan sosial Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw yang digelar Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Aimas Convention Center, Selasa 26 Mei 2026.

Menurut Isack, masyarakat adat khususnya suku besar Moi Kelabra perlu memahami bahwa perhutanan sosial bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan skema perlindungan wilayah adat agar tidak mudah dimasuki investor melalui sistem perizinan daring atau Online Single Submission (OSS).

“Program perhutanan sosial ini bukan PSN. Pemerintah mencoba dengan skema bagaimana melindungi hutan masyarakat dari investor-investor yang hendak masuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa distrik di wilayah Moi Kelabra telah masuk dalam cakupan program perhutanan sosial. Karena itu, dirinya mengapresiasi langkah Dinas Kehutanan Papua Barat Daya yang dinilai konsisten melakukan sosialisasi hingga pendampingan penyusunan dokumen pengelolaan.

“Ini yang kedua kali kami ikuti. Pertama sosialisasi di Kantor Distrik Aimas bersama kepala distrik, lalu sekarang tahapan pengelolaan dokumen perhutanan sosial,” katanya.

Isack menyebut, skema perhutanan sosial lebih cepat dibandingkan pengusulan hutan adat yang proses legalitasnya dapat memakan waktu hingga belasan tahun. Dengan status perhutanan sosial, wilayah masyarakat adat dinilai dapat segera diproteksi secara administratif.

“Kalau hutan adat prosesnya bisa sampai 10 bahkan 15 tahun. Tetapi kalau perhutanan sosial prosesnya cepat dan manfaat perlindungannya juga sama,” ucapnya.

Ia mengatakan, selama ini masih terdapat penolakan terhadap program tersebut karena adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Namun menurutnya, setelah masyarakat mengikuti tahapan sosialisasi dan penyusunan dokumen, pemahaman terhadap manfaat program mulai terbentuk.

“Yang pro dan kontra itu karena mendapat pemahaman yang salah terkait perhutanan sosial. Tapi kalau ikut dari awal sampai akhir, mereka pasti menerima,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, DPRK Kabupaten Sorong saat ini sedang menyusun regulasi perlindungan hak masyarakat adat yang akan diselaraskan dengan rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di tingkat Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami di DPRD Kabupaten Sorong lewat Badan Legislasi sedang merumuskan aturan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Jadi nanti seiring dengan provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan memperkuat perlindungan wilayah adat, termasuk ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari berburu, meramu, dan memancing di kawasan hutan.

“Kalau investor masuk, bagaimana masyarakat mau berburu, memancing, atau meramu lagi. Itu yang mau kita lindungi,” katanya.

Ia juga menyinggung kondisi beberapa wilayah adat yang dinilai mulai kehilangan ruang hidup akibat ekspansi investasi perkebunan. Karena itu, wilayah adat lain di Kabupaten Sorong diharapkan dapat segera mempercepat proses perhutanan sosial.

“Wilayah Moi yang lain ini kita coba proteksi supaya jangan sampai semua hilang jadi sawit,”tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....