Fokus Perlindungan Hak OAP, Ini 10 Raperdasi dan Raperdasus yang Dibahas DPR PBD
- 22 Mei 2026 19:48 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) selama tiga hari di Hotel Vega, Kota Sorong.
Kegiatan yang berlangsung sejak Rabu (20/5/2026) hingga Jumat malam (22/5/2026) itu difokuskan pada penyusunan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP), masyarakat adat, hingga pemberdayaan ekonomi lokal di Papua Barat Daya.
Dalam pembahasan ini, DPR PBD menggandeng Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dan OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany mengatakan, sebagian besar rancangan perda yang dibahas merupakan inisiatif DPR PBD untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Tanah Papua.
“Jadi inisiatif DPR ini kita melihat dengan kondisi situasi yang ada saat ini, khususnya di Tanah Papua, kita perlu melakukan segala sesuatu yang terbaik untuk masyarakat adat,” kata Marthinus, Jumat 22 Mei 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut disiapkan agar masyarakat adat dan Orang Asli Papua tetap memperoleh hak serta perlindungan di tengah perkembangan pembangunan daerah.
“Jadi kita perlu memberikan perlindungan buat mereka, memberikan payung buat mereka, supaya apa yang menjadi hak-hak mereka itu perlu diperhatikan,” ujarnya.
Pada hari pertama pembahasan, DPR-PBD membahas tiga rancangan regulasi, yakni Raperda tentang Lambang Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Raperdasus tentang Orang Asli Papua, serta Raperdasus tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Pada hari kedua, pembahasan berlanjut dengan Raperdasi tentang Pengendalian Penduduk, Raperdasi tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa, serta Raperdasi tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara pada hari terakhir, DPR-PBD membahas empat rancangan regulasi lainnya, yakni Raperdasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Raperdasi tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, serta Raperdasus tentang Perlindungan, Penempatan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua.
Selain melibatkan OPD teknis, seluruh pembahasan juga didampingi tim penyusun naskah akademik guna memastikan setiap regulasi memiliki dasar hukum, sosial, dan akademik yang kuat.
Marthinus menambahkan, setelah pembahasan tingkat daerah selesai, seluruh rancangan regulasi tersebut masih akan dibahas bersama kementerian terkait sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Setelah pembahasan ini kan kita harus ke kementerian lagi untuk berkonsultasi, setelah itu kita tetapkan, baru itu perda bisa dipakai,” ucapnya.
DPR Papua Barat Daya menargetkan 10 Raperdasi dan Raperdasus tersebut dapat disahkan menjadi perda pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan merupakan inisiatif DPR PBD dan satu berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....