Pemprov Papua Barat Daya Gelar Pelatihan Verifikator Hutan Adat

  • 22 Apr 2026 14:11 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Direktorat PKTHA dan Yayasan EcoNusa menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Verifikator Hutan Adat guna memperkuat kemampuan aparatur daerah dalam proses verifikasi dan pengakuan wilayah masyarakat hukum adat. Di hotel Vega, Rabu 22 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 22–24 April 2026, dan melibatkan peserta dari Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Daya, Johny Way, mewakili Gubernur Elisa Kambu, menegaskan pentingnya hutan adat bagi masyarakat Papua.

“Hutan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat hukum adat di tanah Papua. Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga ruang hidup, identitas budaya, dan penopang keberlanjutan lingkungan,” ujarnya

Johny menambahkan, dalam konteks pembangunan daerah, pengakuan dan perlindungan hutan adat menjadi agenda penting yang harus didorong secara sistematis, terukur, dan berkeadilan.

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk memastikan proses pengakuan hutan adat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menghormati kearifan lokal masyarakat adat,” katanya.

Jhony mengatakan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas aparatur dalam melakukan verifikasi dan validasi usulan hutan adat.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Papua Barat Daya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan integritas verifikator, sinergi lintas sektor dan wilayah, serta penguatan peran masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan.

“Kami berharap pelatihan ini melahirkan verifikator yang kompeten dan berintegritas, yang mampu menjadi garda terdepan dalam memastikan pengakuan hutan adat berjalan cepat, tepat, dan sesuai sasaran,” tambahnya.

Pelatihan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan lembaga adat, akademisi, mitra pembangunan, hingga peserta dari berbagai instansi terkait.

Verifikasi hutan adat merupakan proses penting untuk memastikan hak masyarakat adat atas wilayah hutan diakui secara sah oleh negara. Proses ini melibatkan pengumpulan data seperti peta wilayah adat, dokumen sejarah, serta kesaksian masyarakat, yang kemudian diverifikasi bersama pemerintah daerah sebelum ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan.

Dengan adanya pengakuan resmi, masyarakat adat diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hutan dari eksploitasi berlebihan, menjaga identitas budaya, serta memperkuat posisi mereka dalam kebijakan pembangunan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....