RJK Dukung Penetapan Tersangka Korupsi Pembangunan SMK Kehutanan Sorong
- 16 Apr 2026 12:39 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal (RJK), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam menetapkan tersangka (Tsk) pada kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong.
Ia mengatakan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan, namun tidak boleh mengorbankan hak masyarakat, khususnya di sektor pendidikan. Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan efek domino terhadap tertundanya layanan pendidikan bagi generasi muda di Papua Barat Daya.
“Kegiatan penerimaan siswa tahun ini harus tetap berlanjut dengan kebijakan-kebijakan yang mendukung pihak SMK Kehutanan. Intinya hukum jalan terus, tapi pendidikan juga harus tetap jalan,” ujar Robert pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, pembangunan Kampus II SMK Kehutanan tersebut sejatinya menjadi harapan besar bagi masyarakat di Sorong dan sekitarnya untuk mendapatkan akses pendidikan kejuruan berbasis kehutanan. Namun, akibat permasalahan dalam pelaksanaan proyek, sekolah yang direncanakan sudah bisa beroperasi justru belum dapat dibuka hingga saat ini.
“Jangan sampai kasus ini terus menjadi penghambat. Sekolah ini sudah lama ditunggu masyarakat. Bahkan pembukaannya tertunda sampai dua tahun karena pembangunan yang terbengkalai. Ini tentu sangat merugikan calon siswa yang seharusnya sudah bisa mulai belajar,” tegasnya.
Robert menilai, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan telah berdampak langsung terhadap tertundanya peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah. Ia mengingatkan bahwa pendidikan vokasi seperti SMK Kehutanan memiliki peran strategis dalam menyiapkan tenaga terampil, khususnya di wilayah Papua yang memiliki potensi besar di sektor kehutanan dan lingkungan.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk segera mengambil langkah konkret agar proses pendidikan tetap bisa berjalan, termasuk membuka penerimaan siswa baru meskipun pembangunan fisik belum sepenuhnya rampung. Menurutnya, solusi alternatif seperti penggunaan fasilitas sementara atau kerja sama dengan lembaga pendidikan lain dapat dipertimbangkan.
“Pendidikan tidak boleh menunggu selesainya persoalan hukum. Harus ada langkah cepat dan terukur agar anak-anak kita tidak terus dirugikan. Ini menyangkut masa depan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui laman websitenya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni AGT selaku Direktur PT RSU Cabang Manokwari dan FGK selaku Wakil Direktur. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong tahun anggaran 2023–2024.
Proyek pembangunan tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp67,94 miliar yang bersumber dari Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan nilai kontrak pelaksanaan mencapai Rp62,35 miliar dan masa pekerjaan selama 360 hari. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tidak selesai tepat waktu dan hanya mencapai progres sekitar 84,40 persen sebelum akhirnya dilakukan pemutusan kontrak pada 8 Januari 2025.
Selain itu, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, antara lain penggunaan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan kualifikasi dalam dokumen kontrak, serta ketidaksesuaian dalam pengujian kualitas struktur beton yang tidak mengikuti standar Job Mix Formula (JMF). Bahkan, dokumentasi pengujian material dinilai tidak lengkap, yang berpotensi mempengaruhi kualitas bangunan.
Penyidik juga telah mengantongi sedikitnya 22 keterangan saksi, dua keterangan ahli, serta ratusan dokumen sebagai alat bukti. Atas dasar tersebut, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan sejak 15 April 2026.
Robert kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola proyek pemerintah ke depan, sekaligus memastikan bahwa kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia berharap, di tengah proses hukum yang berjalan, pemerintah tetap hadir memberikan solusi agar kegiatan pendidikan di SMK Kehutanan tersebut dapat segera dimulai dan tidak kembali tertunda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....