Protes Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi, Kantor Bupati Sorong Dipalang

  • 16 Apr 2026 11:59 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Aksi pemalangan terjadi di Kantor Bupati Kabupaten Sorong, pascapenahanan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023 oleh penyidik Kejati Papua Barat, Kamis 16 April 2026.

Aksi pemalangan dilakukan masyarakat adat dan keluarga besar Moi Klabra Raya, Se-Provinsi Kabupaten Sorong, dengan memasang bambu lengkap dengan kain merah, di 4 pintu masuk kantor sebagai tanda kantor tersebut sudah dipalang adat.

Dalam keterangan dalam spanduk yang di pasangan, masyarakat adat keluarga besar Moi Klabra Raya, menegaskan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) di Kabupaten Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong, untuk tidak membuka palang adat tersebut, sampai ada klarifikasi dari kejaksaan kepada keluarga besar Moi Klabra.

Dari pantauan di lokasi, aktivitas di Kantor Bupati Sorong terlihat sepi tidak terlihat satu pun pegawai yang melakukan kegiatan di kantor tersebut.

Diketahui Kejaksaan Negeri Sorong, menetapkan tiga orang ASN Kabupaten Sorong berinisial MS, DO dan TS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023. Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari, menunggu proses persidangan di Pengadilan Negri Manokwari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....