PT SM dan Pemilik SPBU di Kota Sorong Diduga Terlibat BBM Ilegal
- 23 Mei 2026 17:16 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Kasus dugaan praktik mafia BBM di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang cukup viral ini sedang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Papua Barat Daya.
Masyarakat tentu menunggu pihak Kepolisian untuk menguak secara terang benderang kasus ini. Siapapun yang dengan sengaja mencari keuntungan dengan menyalahgunakan BBM subsidi harus diungkap ke publik.
Kuasa Hukum Dessy Budi Kasih, Jatir Yuda Marau pun ingin perkara ini dibuka secara terang ke publik. Sebab publik berhak tahu, karena subsidi itu mengunakan uang rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada tanggal 8 Mei 2026, Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reskrimsus menetapkan Dessy Budi Kasih (DBK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan BBM Subsidi jenis bio solar subsidi di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan S.Tap/18/V/Res 5.1/2026/Ditreskrimsus.
Penetapan tersangka terhadap DBK merupakan hasil pengembangan setelah dilakukan operasi tangkap tangan dugaan adanya aktivitas penyalagunaan BBM subsidi jenis bio solar yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada 8 April 2026.
Kuasa hukum Dessy Budikasih, Jatir Yuda Marau yang di konfirmasi menyebutkan aroma diskriminasi begitu kental dalam pengusutan kasus mafia BBM subsidi di Kota Sorong ini.
"Saya sebagai kuasa hukum DBK dan sekaligus sebagai advokat. Dan sebagai advokat, saya juga berposisi sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, " kata Yuda kepada wartawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Jumat, 22 Mei 2026.
Diakui Yuda, memang benar, kliennya, DBK telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalagunaan BBM subsidi jenis bio solar oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya pada tanggal 8 Mei 2026. Dan terhitung sejak tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2026 kliennya telah ditahan.
"Kami sampaikan bahwa apa yang dilakukan Polda Papua Barat Daya perlu kami memberi apresiasi. Namun sejak awal kami tegaskan proses penegakan hukum harus diperlakukan sama. Dalam artian tidak boleh hukum diterapkan dengan cara diskriminasi, sebab semua orang harus mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum, " kata Yuda.
kliennya, lanjut Yuda memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dan membela diri sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Sebab Polda bukanlah pembuat keputusan bersalah atau tidak bersalah.
"Kilen kami juga punya posisi dan hak yang sama di mata hukum. Klien kami selama belum ada putusan inkra dari pengadilan, masih memiliki hak untuk membela diri dan mencari perlindungan hukum, " ujarnya.
Menurutnya, dalam mengusut kasus dugaan penyalagunaan BBM Subsidi jenis bio solar, penyidik telah menemukan siapa saja yang dapat ditarik sebagai tersangka bersama kliennya. Namun sayangnya, belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti yang ditemukan penyidik telah cukup jelas.
"Bicara hukum, semua pihak dalam perkara ini yang secara bersama-sama baik yang melakukan atau yang menyuruh melakukan dan yang atau turut serta melakukan atas perbuatan tindak pidana harus ditarik sebagai tersangka pula, " ucap Yuda.
Yuda katakan kasus dugaan penyalagunaan BBM subsidi jenis bio solar, berawal dari adanya operasi tangkap tangan. Yang mana locus (tempat kejadian perkara, red) berada di Gudang PT Salawati Motor yang berlokasi di Tampa Garam.
"Dari hasil pemeriksaan, katanya BBM dalam mobil tangki yang ditangkap itu, jenis bio solar subsidi. BBM bio solar ini kan BBM yang disubsidi oleh pemerintah, " katanya.
Nah saat ditangkap, lanjut Yuda, 700 liter telah dialihkan atau dituangkan pada profil tank milik PT Salawati Motorindo.
Aroma diskriminasi penegakkan hukum dalam upaya membongkar praktik mafia BBM ini, kata Yuda begitu terasa. Sebab dari sejak awal ditetapkan DBK sebagai tersangka yakni tanggal 8 Mei hingga hari ini, 22 Mei belum ada penetapan tersangka lagi.
"Jadi seolah - olah kasus ini hanya berhenti di tersangka sopir mobil tangki dan kliennya saja yang nota benen penampung, sementara dari mana BBM itu di pasok dan pembeli belum tersentuh, " kata Yuda.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yuda, ditemukan fakta, transaksi dan kerjasama dengan PT Salawati Motorindo telah berlangsung selama kurun waktu 3 tahun.
Yuda katakan, pada 8 April 2026, Sopir kliennya di tangkap di Gudang penyimpanan PT Salawati Motor yang berlokasi di jalan Kapiten Patimura Suprau sedang melakukan pengisian BBM bio solar sebanyak 5.000 liter. Dan saat ditangkap sebanyak 700 liter telah diisi ke profil tank milik PT Salawati Motorindo.
"Kami menantang pihak penyidikan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya untuk turut menetapkan pula pihak PT Salawati Motorindo sebagai tersangka, demi keadilan, " tutur Yuda.
Kemudian hasil penyidikan ada sebanyak 430 transaksi. Dimana BBM itu diperoleh dari tiga SPBU di Kota Sorong yakni, SPBU Sorpus, Hansen dan Jalan Baru dengan jumlah 32 ton lebih atau senilai Rp 289 juta 930 ribu dari 8 pemasok dalam kurun waktu Desember 2025 sampai April 2026.
"Kami menduga ada upaya-upaya melindungi, sebab sampai detik ini tiga pemilik SPBU belum pula ditetapkan sebagai tersangka, " ujarnya.
Kasus ini, sebut Yuda, pihaknya telah menyurat Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya dengan tembusan ke Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri ESDM di Jakarta. Selain itu tembusan juga ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar Kejaksaan bisa memeliki gambaran duduk perkara.
"Kami turut memberikan tembusan kepada Kejaksaan tinggi Papua Barat, sehingga pihak kejaksaan saat menerima berkas perkara bisa mempelajari atau memberikan petunjuk. sehingga penyidikan tidak terbatas pada tersangka dua orang yang telah ditahan ini, " kata Yuda.
BBM subsidi ada untuk rakyat, dengan demikian Yuda mengajak pihak Polda transparan dan terbuka kepada publik fakta dugaan kasus mafia BBM. Dalam arti penyidikan harus diperluas bukan malah dipersempit hanya pada dua tersangka saja.
"Ayo hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada perlakuan diskriminasi. Dan penegakan hukum hanya diberlakukan buat kliennya saja yang nota benen tidak punya kemampuan, " ujarnya.
"Kami akan terus berupaya agar pihak perusahan swasta yang diduga turut menikmati BBM Subsidi jenis bio solar harus pula ditarik sebagai tersangka, sebab bukti sudah ada dan terang," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....