Transparansi Pengadaan dan Perlindungan Pengusaha OAP Disorot Pansus LKPJ

  • 10 Apr 2026 07:16 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Transparansi data penerima paket pekerjaan serta perlindungan bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) menjadi sorotan DPR Provinsi Papua Barat Daya dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025 bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPR Papua Barat Daya bersama mitra kerja Komisi I di ruang rapat Sekretariat Dewan, Kamis 9 April 2026.

Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari Biro UKPBJ, namun masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam aspek teknis pengelolaan proyek pemerintah.

“Secara umum mereka sudah menyampaikan penjelasan, tetapi ada beberapa catatan dari kami terkait teknis pengelolaan kegiatan proyek pemerintah yang perlu diperbaiki ke depan,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterbukaan informasi terkait penerima paket pekerjaan. Pansus menilai, transparansi data masih perlu ditingkatkan agar dapat diakses secara lebih luas oleh publik.

“Kami minta ke depan data penerima paket ini bisa lebih transparan dan tidak hanya tayang sementara, tapi bisa diakses lebih luas,” tambahnya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pengusaha OAP dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua Pansus LKPJ, Cartensz I. O. Malibela, menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendorong keterlibatan pengusaha OAP, tetapi juga memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas.

“Kami di DPR menekankan bagaimana pengusaha OAP ini benar-benar dilindungi secara undang-undang, bukan hanya sekadar diberikan ruang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penguatan regulasi diperlukan, termasuk terkait kepemilikan saham dan keterlibatan langsung OAP dalam pengelolaan perusahaan.

Sementara itu, Sekretaris Pansus, La Ode Samsir, menambahkan bahwa perlindungan terhadap pengusaha OAP menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.

Di sisi lain, Pansus juga menegaskan bahwa proses pengadaan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk sistem lelang berdasarkan nilai pekerjaan.

Untuk paket pekerjaan di bawah Rp1 miliar, diarahkan menjadi ruang bagi pengusaha lokal, termasuk OAP, sedangkan paket di atas nilai tersebut wajib melalui proses lelang sesuai ketentuan.

Hasil pembahasan ini akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi DPR Papua Barat Daya kepada pemerintah daerah sebagai upaya perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....