Enam Raperda Strategis Papua Barat Daya Masuki Tahap Evaluasi Kemendagri
- 14 Jun 2026 12:59 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis Provinsi Papua Barat Daya kini memasuki tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri setelah melalui proses prakonsultasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis F. Sagrim, mengatakan pembahasan enam raperda tersebut telah dilakukan bersama kementerian teknis terkait guna memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Hasil kemarin kan kita lagi pra konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga tinggi negara. Dari 14 raperda yang ada, enam yang sudah berhasil dibahas secara bersama di sana,” kata Ortis, Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurutnya, pembahasan bersama kementerian menghasilkan berbagai catatan dan masukan yang dituangkan dalam matriks evaluasi untuk melengkapi substansi rancangan peraturan daerah yang masih berstatus draf. Ia menjelaskan proses tersebut merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat diterapkan secara efektif di Papua Barat Daya. “Pembahasan kemarin dengan sejumlah kementerian itu ada checklist atau matriks yang dipakai untuk melengkapi semua draf yang sedang disusun, masih dalam bentuk rancangan,” ujarnya.
Ortis mengatakan saat ini DPR Papua Barat Daya telah menyelesaikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya dalam proses pra konsultasi. Selanjutnya, enam raperda tersebut akan menjalani evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum masuk ke tahapan berikutnya. “Kalau dari DPR sudah selesai. Posisinya sekarang ada di Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” katanya.
Ia berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga enam raperda strategis tersebut dapat segera memperoleh persetujuan dan menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan Papua Barat Daya sebagai provinsi otonomi baru. Adapun enam raperda yang telah dibahas meliputi perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pengendalian penduduk Papua, pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua dalam pengadaan barang dan jasa, Lambang Daerah, serta Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Menurut Ortis, kehadiran regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Papua Barat Daya di berbagai sektor pembangunan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....