Franky Umpain: Uji Publik Pastikan Raperdasus Disusun dengan Aspirasi OAP

  • 05 Jun 2026 19:40 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Barat Daya, Franky Umpain, menilai pelaksanaan uji publik terhadap empat rancangan peraturan daerah strategis menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi orang asli papua (OAP).

Usai mengikuti uji publik di Hotel Vega Sorong, Jumat 5 Juni 2026, Franky mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan pemikiran antara pemerintah daerah, DPR Papua Barat Daya, dan masyarakat sebelum regulasi ditetapkan.

“Ini langkah yang sangat positif karena pemerintah membuka ruang dialog bersama untuk memastikan harkat dan martabat orang Papua dapat dilindungi dengan baik melalui regulasi yang sedang disusun,” ujarnya.

Menurut Franky, keberadaan regulasi yang berpihak kepada Orang Asli Papua merupakan amanat dari pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.

Ia menilai keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses pembahasan menjadi hal yang sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat hanya menjadi objek pembangunan.

“Partisipasi masyarakat perlu terus dibangun supaya mereka tidak merasa terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif,” katanya.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok perempuan, hingga kalangan intelektual. Franky menilai kontribusi tersebut sangat konstruktif dan akan memperkaya substansi rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas.

Ia menjelaskan, uji publik yang digelar DPR Papua Barat Daya merupakan tahap awal dalam proses penyempurnaan empat rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan Orang Asli Papua dan masyarakat hukum adat.

Setelah tahapan ini, lanjutnya, DPR Papua Barat Daya akan meminta pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua sebelum regulasi tersebut diproses lebih lanjut.

Franky juga mengingatkan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan secara tertulis terkait substansi maupun pasal-pasal dalam rancangan peraturan daerah tersebut.

“Kalau masih ada harapan, masukan atau penegasan terhadap pasal-pasal tertentu, masyarakat dapat menyampaikan secara tertulis kepada MRP untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan final diambil,” ujarnya.

Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir dalam uji publik tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada DPR Papua Barat Daya, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah menginisiasi pembahasan regulasi tersebut.

Menurut Franky, sinergi antara pemerintah, DPR, MRP, dan masyarakat menjadi kunci agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua Barat Daya dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi Orang Asli Papua di masa mendatang.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....