Bapemperda DPRP Papua Barat Daya Prioritaskan 4 Rancangan Perda
- 05 Jun 2026 13:37 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya memprioritaskan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai paling mendesak untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) di provinsi termuda di Indonesia tersebut.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany, mengatakan sebagai daerah otonomi baru, Papua Barat Daya membutuhkan regulasi yang kuat sebagai landasan hukum dalam menjalankan pembangunan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat adat dan Orang Asli Papua. “Pada prinsipnya kita ini daerah baru, provinsi baru. Jadi kita harus ada regulasi yang kuat atau payung hukum yang kuat untuk memayungi masyarakat adat yang ada di Papua Barat Daya,” kata Marthinus usai kegiatan uji publik empat rancangan peraturan daerah di Hotel Vega, Kota Sorong, Kamis 5 Juni 2026.
Kegiatan uji publik ini, dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRP Papua Barat Daya, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Yakob Kareth beserta jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat adat, tokoh presidium, tokoh pemekaran, dan tokoh pemuda Papua Barat Daya.
Menurut Marthinus, empat rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas saat ini meliputi Raperdasus tentang Orang Asli Papua, Raperdasus tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa, serta Raperda tentang Lambang Daerah.
Ia menilai keempat regulasi tersebut memiliki urgensi tinggi karena menyangkut perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat dan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua. “Pengusaha OAP yang harus diperhatikan hak-haknya, itu kita perlu ada regulasi yang kuat untuk memayungi mereka supaya pergerakan atau usaha yang mereka lakukan tidak diabaikan,” ujarnya.
Marthinus menjelaskan dari total 11 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, empat regulasi tersebut dipilih lebih dahulu karena dianggap paling mendesak untuk segera diselesaikan. “Dari semua yang ada itu, yang dibahas hari ini empat yang paling urgen yang harus mendapat masukan dan tanggapan dari semua lembaga adat yang ada di Papua Barat Daya maupun tokoh-tokoh masyarakat,” katanya.
Karena itu, DPR Papua Barat Daya menggelar uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemekaran hingga perwakilan lembaga adat. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan daerah tersebut dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.
Marthinus mengatakan forum tersebut memang diprioritaskan bagi Orang Asli Papua karena substansi regulasi yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan mereka. “Karena ini mereka punya regulasi, maka mereka harus memberikan saran dan masukan supaya menjadi bobot bagi kita dalam presentasi nanti di Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Meski memprioritaskan empat rancangan peraturan daerah, DPR Papua Barat Daya tetap menargetkan seluruh 11 raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan hingga akhir tahun. “Kita harapkan bukan hanya kuantitasnya yang tercapai, tetapi kualitas regulasi yang dihasilkan juga baik. Karena itu uji publik sangat penting untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujar Marthinus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....