Pemprov Papua Barat Daya akan Terapkan WFH Sesuaikan Surat Edaran Mendagri
- 01 Apr 2026 13:49 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memastikan akan menyesuaikan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sesuai dengan edaran pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mulai berlaku sejak 1 April.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran terkait kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikannya di lingkungan pemerintahan daerah. “Ya, sudah ada itu mulai tanggal 1 April,” ujar Elisa Kambu saat dikonfirmasi wartawan.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan teknis WFH, termasuk bagi pejabat eselon, masih akan disesuaikan lebih lanjut dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk teknisnya nanti kita sesuaikan dengan edaran,” katanya.
Menurut Elisa, penyesuaian ini penting agar pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal, sekaligus mengikuti kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi internal akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi WFH tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kinerja aparatur sipil negara tetap terjaga, meskipun terdapat penyesuaian pola kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Isi Surat Edaran Mendagri
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, dengan mengombinasikan pelaksanaan tugas antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa ASN diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara kombinasi, baik dari kantor maupun dari rumah atau domisili masing-masing. Penerapan skema ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Secara khusus, ASN di lingkungan pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk melaksanakan WFH sebanyak satu kali dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi dan pegawai.
Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan melaksanakan tugas dari kantor (WFO), mengingat perannya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Di tingkat pemerintah provinsi, pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta unit-unit layanan strategis seperti penanggulangan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah seperti Samsat.
Sementara itu, di tingkat pemerintah kabupaten/kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa. Selain itu, unit layanan publik seperti puskesmas, sekolah, Mal Pelayanan Publik (MPP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga unit kebersihan dan layanan darurat tetap menjalankan tugas dari kantor.
Kebijakan ini juga mencakup seluruh unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga keberlangsungan pelayanan tetap terjaga meskipun ada pengaturan kerja fleksibel.
Penerapan kebijakan WFH bagi ASN pemerintah daerah ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap kinerja serta pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....