Melalui Pekan Panutan SPT Tahunan, Bupati Sorong Ajak Masyarakat Taat Pajak d exdxd

  • 13 Mar 2026 13:13 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengajak masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sorong untuk taat melaporkan pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan yang berlangsung di Kantor Bupati Sorong di Aimas, Kamis 12 Maret 2026. Pada kesempatan tersebut, Bupati Sorong secara langsung melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk teladan bagi masyarakat.

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sorong, Vindy Hervyani bersama jajaran tim penyuluh perpajakan.

Bupati Johny Kamuru mengatakan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Ia menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Pajak yang kita bayarkan merupakan tulang punggung pembangunan, baik untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan maupun kesehatan, termasuk di Kabupaten Sorong,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh ASN serta masyarakat yang telah memiliki kewajiban pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

“Saya mengimbau seluruh ASN dan masyarakat di Kabupaten Sorong untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sorong, Vindy Hervyani, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sorong atas dukungan terhadap upaya peningkatan kepatuhan pajak di daerah.

Menurutnya, kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan yang diikuti langsung oleh pimpinan daerah dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kehadiran Bapak Bupati dalam Pekan Panutan ini menjadi simbol penting bagi masyarakat Kabupaten Sorong untuk meningkatkan kesadaran dalam melaporkan pajak,” ujar Vindy.

Ia menjelaskan, saat ini proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dengan adanya sistem layanan pajak berbasis digital melalui Coretax. Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

“Masyarakat dapat melaporkan SPT dari mana saja dan kapan saja melalui sistem Coretax sehingga prosesnya lebih praktis,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Tanah Papua, khususnya Kabupaten Sorong, dapat terus meningkat. Sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas perpajakan juga diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan negara yang pada akhirnya kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....