Tarif Masuk Turis Asing ke Wilayah Konservasi Raja Ampat Naik Rp1 Juta
- 06 Feb 2026 20:57 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Waisai - Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat menyampaikan terkait rencana kenaikan retribusi bagi wisatawan asing dan lokal yang masuk kawasan konservasi Kepualauan Raja Ampat. Namun, kenaikan
tarif ini penerepannya masih menunggu instruksi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala BLUD UPTD Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat Syafri Tuharea menerangkan berdasarkan aturan perda yang baru terkait pajak daerah dan retribusi daerah No.3 Tahun 2025, telah diatur kenaikan tarif untuk wisatawan. Turis asing naik menjadi Rp1 juta dari tarif awal Rp700 ribu dan wisataaan lokal naik dari Rp425 ribu menjadi Rp500 ribu.
Menurit syafri, berbeda dengan tarif yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, retribusi masuk kawasan konservasi ini berlaku selama satu tahun bukan satu kali kunjungan. "Jadi tidak tumpang tindih dengan kewenangan kabupaten. Kami hanya menarik retribusi kepada wisatawan yang masik kawasan konservasi yang kebetulan di dalamnya ada tempat- tempat wisata," kata Syafri, 19 Januari 2026.
Khusus untuk wisataan lokal, kata dia, dibagi dalam beberapa kategori yaitu warga Papua, warga Papua Barat Daya, dan warga dari luar Papua. Bagi warga Raja Ampat tidak dikenakan retribusi masuk ke kawasan konservasi.
Syafri menjelaskan hingga awal tahun 2026 ini masih berlaku tarif lama. Tarif baru belum diterapkan dan belum disosialisasikan. Aturannya sudah disahkan dan diundangkan, secara lerlahan-lahan aman diterapkan kepada wisatawan.
Syafri menambahkan terkait pembayaran tarif masuk kawasan konservasi ini akan diterapkan satu pintu agar memudahkan wisataaan yang datang. Teknisnya bisa dibayarkan saat melalui pintu masuk di pelabuhan atau lokasi lain yang representatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....