Dishut PBD Dukung Perdasus Adat, Investasi Wajib Libatkan Pemilik Hak Ulayat

  • 04 Jun 2026 03:53 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mendukung percepatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar perlindungan hak ulayat dan pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.

Kepala Dinas Kehutanan PBD, Johny Way mengatakan regulasi tersebut sangat penting mengingat sebagian besar kawasan hutan di Papua berada dalam wilayah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Menurutnya, keberadaan Perdasus akan memberikan pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adat yang dimiliki setiap marga atau klen. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam memberikan berbagai izin pengelolaan sumber daya alam kepada masyarakat adat. “Di Papua ini semua hutan ada di masyarakat adat, hak ulayat masyarakat adat. Sehingga Perda ini kami harap segera didorong,” kata Johny Way kepada RRI pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan, selama ini batas-batas wilayah adat pada setiap marga sebenarnya sudah diketahui dan diakui secara sosial oleh masyarakat. Namun, pengakuan secara hukum masih diperlukan agar hak-hak masyarakat adat memiliki kepastian dan perlindungan yang kuat. Johny mengatakan Perdasus tersebut nantinya juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerbitkan berbagai izin pengelolaan hutan maupun sumber daya alam lainnya kepada masyarakat adat. “Supaya pemerintah memakai itu untuk mengeluarkan misalnya izin-izin kepada masyarakat adat sehingga masyarakat adat bisa mengelola hutannya atau sumber daya alam apa saja yang ada di atasnya,” ujarnya.

Selain mengatur pengakuan hak ulayat, Raperdasus yang sedang dibahas juga diarahkan untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam proses investasi di Papua Barat Daya. Menurut Johny, setiap investasi yang akan masuk ke suatu wilayah adat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari masyarakat pemilik hak ulayat.

Ia menilai mekanisme tersebut penting agar masyarakat memahami manfaat investasi yang akan masuk ke wilayah mereka, termasuk dampaknya bagi generasi mendatang. “Kami coba dorong supaya kalau investasi itu mau masuk ke satu wilayah atau satu tempat, harus dibicarakan dengan masyarakat adat dulu. Masyarakat adat setuju, kemanfaatannya untuk mereka seperti apa, investasi ini ke depan seperti apa, ke anak cucunya seperti apa. Itu clear dulu, baru dibawa ke pemerintah,” jelasnya.

Setelah memperoleh persetujuan masyarakat adat, proses perizinan baru dapat dilanjutkan ke tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Johny mengakui selama ini masih ditemukan kasus masyarakat adat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan investasi. Akibatnya, tidak jarang muncul penolakan maupun konflik di lapangan ketika investor mulai masuk ke suatu wilayah.

“Selama ini kadang terbalik. Tiba-tiba masyarakat kaget, orang bawa izin datang. Itu yang kita mau, Perdanya harus betul-betul clear dari bawah dulu, naik ke atas, terutama menyangkut investasi,” tegasnya. Dinas Kehutanan PBD berharap pembahasan Raperdasus Masyarakat Hukum Adat dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak ulayat, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta terciptanya iklim investasi yang adil dan berpihak kepada masyarakat adat di Papua Barat Daya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....