Delapan Golongan Penerima Zakat Berdasarkan Al-Qur’an

  • 08 Mar 2026 03:57 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Penyaluran zakat, termasuk zakat fitrah, telah diatur secara jelas dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menetapkan golongan tertentu yang berhak menerima zakat agar penyalurannya tepat sasaran dan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an melalui QS. At-Taubah Ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat atau yang dikenal dengan istilah asnaf.

Ayat tersebut berbunyi:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sekaligus menjadi instrumen untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Secara rinci, golongan pertama adalah fakir, yakni orang yang hampir tidak memiliki harta sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kemudian miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun masih belum mencukupi kebutuhan dasar.

Golongan berikutnya adalah amil zakat, yakni pihak yang bertugas mengumpulkan, mengelola, serta mendistribusikan zakat kepada penerima yang berhak.

Selanjutnya terdapat mualaf, yaitu orang yang baru memeluk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan hatinya agar semakin mantap dalam menjalankan ajaran agama.

Kemudian ada riqab, yang pada masa lalu merujuk pada hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri. Dalam konteks masa kini, makna ini sering diartikan lebih luas sebagai upaya membantu orang yang berada dalam kondisi penindasan atau eksploitasi.

Golongan lainnya adalah gharim, yakni orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang dibenarkan secara syariat dan mengalami kesulitan untuk melunasinya.

Selain itu terdapat fisabilillah, yaitu orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan.

Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga membutuhkan bantuan.

Dengan memahami ketentuan tersebut, umat Muslim diharapkan dapat menyalurkan zakat secara tepat sasaran sehingga tujuan zakat sebagai sarana membantu sesama dan memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat dapat terwujud.

Rekomendasi Berita