Zakat Fitrah, Kewajiban Umat Muslim Menjelang Idul Fitri

  • 08 Mar 2026 03:38 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, umat Muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama. Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, atau dapat pula diganti dengan uang tunai yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Kewajiban ini dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki tujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Di sisi lain, zakat ini juga menjadi bentuk kepedulian sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat hari raya.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya per orang. Nilai tersebut juga dapat diganti dengan uang sebesar Rp50.000 per jiwa. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penentuan nominal zakat fitrah ini mempertimbagkan harga rata-rata beras di berbagai wilayah Indonesia serta hasil kajian agar besaran yang ditetapkan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang masih hidup pada malam Idul Fitri serta memiliki kelebihan rezeki untuk memenuhi kebutuhan makan dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya. Adapun penerima zakat fitrah atau mustahiq adalah golongan masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir dan miskin. Penyaluran zakat ini diharapkan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui berbagai tempat penyaluran yang tersedia, seperti panitia zakat atau amil di masjid dan musholla di lingkungan sekitar. Selain itu, zakat fitrah juga dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional baik secara langsung di kantor pusat maupun daerah.

Selain BAZNAS, penyaluran zakat juga dapat dilakukan melalui berbagai Lembaga Amil Zakat yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga pendistribusiannya dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan tepat sasaran. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan, tetapi juga memperkuat nilai solidaritas dan kepedulian sosial dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Rekomendasi Berita