Pemerintah Batasi Akun Digital Anak di Bawah 16 Tahun

  • 07 Mar 2026 04:28 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID,Singaraja - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini merupakan turunan dari PP Tunas tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Melalui regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Dalam pernyataannya melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada Jumat (6/3/2026), Meutya menegaskan bahwa aturan tersebut dihadirkan untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di internet.

Menurutnya, anak-anak saat ini berhadapan dengan beragam ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga berbagai bentuk kejahatan daring. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya regulasi yang lebih tegas untuk memastikan perlindungan anak di ekosistem digital.

Pada tahap awal penerapan aturan ini, pembatasan akan difokuskan pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah juga akan meminta penyelenggara platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru tersebut, termasuk dalam penerapan verifikasi usia pengguna.

Dengan diterbitkannya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak di era teknologi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.

Rekomendasi Berita