Mobil Rental Diduga Digadaikan, Pemilik Alami Kerugian Rp159 Juta

  • 05 Mar 2026 20:08 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Niat menyewakan mobil untuk mendapatkan tambahan penghasilan justru berujung kerugian besar. Satu unit mobil Daihatsu Sigra yang disewakan secara resmi selama satu bulan diduga digadaikan oleh penyewa tanpa sepengetahuan pemilik. Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian hingga Rp159 juta.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Buleleng setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Mobil yang disewa diketahui tidak kunjung kembali setelah masa sewa berjalan. Pemilik kendaraan kemudian menerima pengakuan dari penyewa bahwa mobil tersebut telah digadaikan.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi Selasa 3 Maret 2026 menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia menyebut kasus ini diketahui pada Kamis, 19 Februari 2026. Polisi kini masih mendalami laporan yang telah diterima.

“Peristiwa ini berawal pada awal Januari 2026, saat terlapor menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DK 1317 HW milik korban selama satu bulan dengan harga sewa Rp3.900.000,” ucapnya. Penyewaan kendaraan tersebut dilakukan secara langsung antara korban dan terlapor. Transaksi sewa juga disertai pembayaran uang muka.

Mobil tersebut diambil oleh terlapor berinisial OAC (24) di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan. Dalam proses penyewaan, terlapor membayar uang muka sebesar Rp1 juta. Sisa pembayaran sebesar Rp2,9 juta kemudian dilunasi pada 3 Februari 2026.

Namun memasuki pertengahan Februari, situasi berubah. “Pada tanggal 19 Februari 2026, terlapor menghubungi korban dan mengaku bahwa mobil tersebut sudah digadaikan di daerah Terminal Banyuasri,” kata IPTU Yohana. Pengakuan tersebut membuat pemilik kendaraan terkejut karena mobil disewakan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijaminkan.

Korban yang diketahui bernama Sayaka Kato (32), seorang karyawan swasta asal Kerambitan, Tabanan, kemudian meminta pertanggungjawaban kepada terlapor. Namun hingga laporan dibuat, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Terlapor juga tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp159 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 2 Maret 2026. Polisi saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Yohana. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan. Pemeriksaan identitas penyewa dan perjanjian tertulis yang jelas dinilai penting untuk meminimalkan risiko tindak pidana serupa.

Rekomendasi Berita