Polres Jembrana Ungkap Pencurian 11,5 Kg Emas di Toko Emas
- 26 Feb 2026 13:16 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana mengungkap tujuh kasus pencurian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026. Dari operasi yang berlangsung 28 Januari hingga 12 Februari 2026 itu, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan beragam modus kejahatan.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Rabu, 25 Februari 2026, mengatakan pengungkapan tersebut melampaui target awal yang hanya lima kasus.
“Modus pelaku bervariasi, ada yang memanfaatkan kunci kendaraan yang masih tergantung, mencongkel pintu sekolah, hingga memanjat tembok rumah warga,” ujarnya.
Salah satu perkara yang menyita perhatian publik terjadi di Toko Emas Sinar Mutiara, Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Seorang karyawan berinisial MY (30) yang bertugas sebagai satpam, diduga menggelapkan perhiasan emas secara bertahap dengan total berat mencapai 11,5 kilogram. Aksi tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp2,4 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MY melancarkan aksinya sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Ia memanfaatkan akses saat membersihkan etalase untuk mengambil perhiasan tanpa menimbulkan kecurigaan. Uang hasil penjualan emas tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi daring.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti setelah dilakukan profiling dan pendalaman,” kata Kapolres.
Selain kasus tersebut, polisi juga menangkap DS (48), yang diduga sebagai pelaku pembobolan SD Negeri 2 Tegalcangkring. Ia masuk ke area sekolah dengan memanjat pagar dan merusak pintu ruang guru serta kepala sekolah. Sejumlah barang seperti printer, mesin potong rumput, dan beberapa unit chromebook diamankan sebagai barang bukti. Kerugian ditaksir mencapai Rp30,7 juta. DS ditangkap di jalur Denpasar–Gilimanuk wilayah Kecamatan Pekutatan.
Kasus lainnya adalah pencurian sepeda motor Honda Supra di area persawahan Desa Kaliakah oleh tersangka IWSM (35). Motor tersebut diambil saat korban meninggalkan kunci masih terpasang.
Operasi ini juga mengamankan dua pelaku yang masih berstatus di bawah umur. BCE (15) diduga membobol rumah warga di Banjar Anyar dengan cara memanjat tembok menggunakan bambu dan membawa kabur uang serta perhiasan senilai Rp21,5 juta. Sementara ATG (17) diamankan setelah membawa lari sepeda motor Kawasaki Ninja SS hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Kini seluruh tersangka ditahan di Mapolres Jembrana dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan. Terutama bagi pemilik kendaraan sepeda motor tidak meninggalkan kunci masih terpasang.