Satpol PP Jembrana Sidak Dua Bangunan di Melaya

  • 27 Feb 2026 14:41 WIB
  •  Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana kembali melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum melengkapi perizinan. Dalam inspeksi mendadak yang berlangsung Rabu, 25 Februari 2026 petugas menyasar dua titik di Kecamatan Melaya, yakni sebuah panti jompo di Desa Tukadaya dan bangunan toko di kawasan pesisir Desa Melaya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, bangunan panti jompo diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, bangunan toko yang berada di dekat pantai juga belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kasatpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Untuk bangunan panti jompo, pihaknya telah bertemu dengan ketua yayasan selaku penanggung jawab. Sejumlah dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), SPPL, dan PKKPR disebut sudah dimiliki, namun PBG masih dalam proses penerbitan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

“Dokumen PBG masih berproses di dinas terkait,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Sementara pada sidak bangunan toko, petugas belum dapat menemui pemiliknya. Informasi dari karyawan menyebutkan pemilik sedang berada di Denpasar. Sebagai langkah pembinaan, Satpol PP melayangkan surat teguran pertama kepada penanggung jawab bangunan. Sebelumnya, surat pernyataan juga telah diberikan, namun hingga kini izin PBG untuk panti jompo belum terbit. Sedangkan pemilik toko belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta. Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh bangunan di wilayah Jembrana memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Rekomendasi Berita