Truk Logistik Padati Gilimanuk Mendekati Penerapan Pembatasan Angkutan Barang
- 10 Mar 2026 13:06 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara - Arus kendaraan yang keluar dari Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk mulai mengalami peningkatan Selasa 10 Maret 2026 pagi. Kepadatan didominasi kendaraan barang yang hendak menyeberang menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Lonjakan kendaraan logistik sudah terlihat sejak Senin, 9 Maret 2026 malam. Antrean truk yang akan masuk ke dermaga bahkan sempat memenuhi jalur menuju pelabuhan hingga Selasa pagi. Peningkatan arus ini diperkirakan berkaitan dengan rencana pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan menjelang masa angkutan Lebaran.
Salah seorang sopir truk, Arisanta (40), mengaku memilih lebih cepat kembali ke Jawa setelah mengantar barang ke wilayah Denpasar. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kemacetan saat pembatasan kendaraan mulai diterapkan.
“Saya sudah tahu akan ada pembatasan kendaraan barang menjelang Lebaran. Jadi setelah bongkar muatan di Denpasar langsung balik supaya tidak terjebak antrean,” ujarnya.
Pembatasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026. Aturan itu mengatur pembatasan kendaraan barang di sejumlah jalur nasional, termasuk ruas Denpasar–Gilimanuk serta lintasan penyeberangan Bali–Jawa.
Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Darma Yuda, mengatakan pembatasan kendaraan barang akan mulai diberlakukan pada Jumat 13 Maret 2026. Menurutnya, kawasan jembatan timbang di Cekik akan difungsikan sebagai tempat penampungan sementara jika terjadi kepadatan kendaraan menuju pelabuhan.
Ia juga mengimbau kendaraan barang yang tidak mengangkut kebutuhan pokok untuk sementara tidak melintas selama masa angkutan Lebaran. Meski demikian, kendaraan pengangkut barang tertentu masih diperbolehkan beroperasi. Di antaranya angkutan sembako, bahan bakar minyak, dan kebutuhan penting lainnya. Kendaraan tersebut wajib membawa surat keterangan serta memasang stiker khusus di kaca depan sebagai penanda.