Polisi Tangkap Empat Bandar Sabu dan Satu Oknum ASN di Kutai Barat
- 15 Feb 2026 03:36 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Kepolisian Resor Kutai Barat mengamankan empat orang terduga bandar narkotika jenis sabu serta satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengungkapan jaringan narkoba di Kecamatan Melak.
Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan di Kecamatan Melak pada Rabu malam, 11 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang. Namun, hasil gelar perkara menetapkan empat orang berinisial IS, HR, IN, dan LM sebagai tersangka utama karena berperan sebagai bandar.
Sedangkan AS (46) tidak dijadikan tersangka karena tidak terbukti sebagai pengedar maupun bandar. AS yang merupakan pegawai ASN Pemkab Kubar dinyatakan sebagai pengguna dan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat untuk menjalani rehabilitasi.
“Pada saat penggeledahan berlangsung, AS datang ke lokasi dengan maksud membeli sabu kepada tersangka IS. Kelima orang ini kami amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Rinto Simanjuntak dalam rilis Polres Kubar, Sabtu, 14 Februari 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 233,68 gram sabu-sabu dalam puluhan paket siap edar, uang tunai Rp54 juta, delapan unit timbangan digital, puluhan alat hisap (bong), serta dua sertifikat tanah yang diduga dijadikan jaminan gadai untuk pembelian narkoba.
Keempat tersangka bandar narkoba dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Melak Aiptu Renson Sinaga mengatakan, AS tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam peredaran narkoba. Meski demikian, hasil tes urine menunjukkan AS positif menggunakan sabu-sabu.
“Terhadap AS, kami mengajukan asesmen rehabilitasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan bersama BNK Kutai Barat,” katanya.
Sekretaris BNK Kutai Barat Jamidi menambahkan, AS telah menjalani asesmen di BNN Provinsi Kalimantan Timur dan diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga hingga enam bulan.
Terkait status AS sebagai PPPK, Jamidi menyatakan proses administrasi kepegawaian sepenuhnya diserahkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait status kepegawaiannya, kami serahkan kepada mekanisme di dinas tempatnya bernaung untuk menyikapi sesuai aturan yang berlaku," ucap Jamidi.