Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Sabu di Kutai Barat
- 06 Feb 2026 14:03 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi membekuk sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, Rabu, 4 Februari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang melintas di pinggir Jalan Gang Pemakaman, simpang Pemandian Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di dashboard dan bagasi sepeda motor pelaku.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang perempuan yang merupakan istrinya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.
Pada malam harinya, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Barong Tongkok.
“Dengan demikian, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing pria berinisial HDP dan perempuan berinisial RZ, yang merupakan pasangan suami istri,” katanya dalam rilis resmi Polres Kubar, Sabtu, 6 Februari 2026.
BACA JUGA:
Berantas Praktik Ilegal, Polsek Damai Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total sekitar 0,3 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dompet, bungkus rokok, potongan tisu, serta kartu SIM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.