BNK Kutai Barat Tegaskan Rehabilitasi Narkoba 100 Persen Gratis
- 24 Jan 2026 17:39 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan diri atau anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkotika. Sekretaris BNK Kutai Barat, Jamidi, menegaskan seluruh proses rehabilitasi narkoba sepenuhnya dibiayai oleh negara atau gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam talkshow "Generasi Sehat Tanpa Narkoba" di Taman Budaya Sendawar, Sabtu Januari 2026. Di hadapan 500 pelajar, Jamidi menekankan pemidanaan atau penjara bagi pengguna seringkali bukan solusi tepat untuk kesembuhan.
"Penyelesaian kasus narkoba tidak tuntas hanya di penjara. Penelitian menunjukkan pecandu yang dipenjara justru berisiko kembali menjadi pengguna atau pengedar. Kita harus memilah mana pelaku dan mana korban. Pendekatan humanis melalui rehabilitasi adalah kunci," ujar Jamidi.

Para narasumber dan peserta foto bersama dalam acara talkshow edukasi narkoba di Taman Budaya Sendawar, Sabtu 24 Januari 2026. Foto:RRI/Andreas.
Dalam paparannya, Jamidi mengungkap data statistik penyebab utama seseorang terjerumus narkotika, di antaranya:
• 82% karena coba-coba (didominasi remaja).
• 59% mencari ketenangan/pelarian.
• 59% pengaruh ikut-ikutan teman.
• 20% anggapan salah untuk menambah kepercayaan diri.
• 10% akibat paksaan orang lain.
BNK membagi prioritas rehabilitasi bagi dua kelompok, yaitu Pengguna (korban peredaran yang terjerumus) dan Korban (orang yang diancam, ditipu, atau dipaksa menggunakan narkotika).
Sementara pemulihan mencakup Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dengan durasi berkisar antara 3 hingga 5 bulan. Selama proses ini, pasien didampingi oleh dokter ahli, psikolog, dan konselor.
Untuk mendapatkan fasilitas gratis ini, masyarakat hanya perlu memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki keinginan kuat untuk sembuh.
2. Membawa dokumen administrasi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Menjalani asesmen terpadu untuk membuktikan status sebagai penyalahguna.
4. Bukan merupakan pengedar, bandar, atau kurir.
Lebih lanjut, Jamidi merujuk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010. Syarat krusial lainnya adalah yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pengedar, kurir, atau bandar. Untuk narkotika jenis sabu, ambang batas barang bukti yang ditemukan tidak boleh melebihi 1 gram agar dapat diajukan proses rehabilitasi medis maupun sosial.
Jamidi mengingatkan agar kesadaran melapor muncul secara mandiri sebelum terlanjur berurusan dengan penegak hukum. Proses rehabilitasi melalui jalur sukarela jauh lebih memudahkan pemulihan dibandingkan jika sudah ditangkap dalam operasi kepolisian.
"Jangan sudah ditangkap polisi baru berteriak minta rehab. Datanglah secara mandiri atau melalui keluarga. Seluruh biaya perawatan hingga asrama dijamin oleh pemerintah melalui Layanan Rehabilitasi BNN," katanya.
Kegiatan edukasi ini diharapkan mampu memberikan harapan baru bagi masyarakat di Kutai Barat bahwa ketergantungan narkoba dapat disembuhkan melalui jalur medis yang resmi dan dijamin oleh pemerintah.