Polsek Melak Ungkap Jaringan Sabu, Empat Terduga Bandar Diamankan
- 13 Feb 2026 22:31 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Aparat kepolisian dari Polsek Melak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Dalam operasi yang digelar Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, empat orang yang diduga sebagai bandar besar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Kubar melalui Kapolsek Melak, Rinto Christianto Simanjuntak, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Rinson Sinaga, menyampaikan keempat tersangka masing-masing berinisial IS, HR, IN, dan LM. Selain itu, seorang pria berinisial AS turut diamankan dan diduga sebagai pengguna.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Melak Ulu setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
Dari lokasi tersebut, lanjut Rinto, petugas menyita 233,68 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp54 juta, delapan timbangan digital, buku catatan transaksi, serta puluhan alat hisap sabu.
"Saat tim melakukan penggeledahan, datang seorang berinisial AS hendak membeli sabu kepada IS. Jadi, 4 bandar sabu dan 1 pengguna kita amankan," kata Rinto, Jumat 13 Februari 2026.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap adanya sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan jaminan untuk memperoleh sabu. Barang-barang tersebut antara lain satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah hak milik, serta satu senjata tajam jenis badik.
Atas perbuatannya, empat tersangka bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Ditambahkannya, terhadap tersangka AS yang diduga sebagai pengguna, pihak kepolisian mengajukan asesmen rehabilitasi. Proses tersebut telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat.
"Ini bukti keseriusan Polri dalam memberantas narkoba. Kami bergerak cepat dan presisi, sehingga tidak ada ruang gerak bagi bandar narkoba di wilayah hukum Polsek Melak," ujarnya.
Kepolisian, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.