Polres Kubar Serahkan ASN Positif Sabu untuk Direhabilitasi BNK

  • 15 Feb 2026 02:54 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat melalui Polsek Melak resmi menyerahkan seorang pria berinisial AS (46), yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kubar, kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat untuk menjalani rehabilitasi. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat pagi 13 Februari 2026, di Mapolres Kutai Barat setelah hasil tes urine menunjukkan A positif mengonsumsi sabu-sabu.

Penyerahan AS merupakan buntut dari penggerebekan jaringan narkoba di Kecamatan Melak pada Rabu malam, 11 Februari 2026. Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan lima orang. Namun, dari hasil gelar perkara, hanya empat orang (IS, HR, IN, dan LM) yang ditetapkan sebagai tersangka utama atau bandar.

“Pada saat penggeledahan berlangsung, AS datang ke lokasi dengan maksud membeli sabu kepada tersangka IS. Kelimanya langsung kami amankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Rinto Simajuntak.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 233,68 gram sabu-sabu dalam puluhan poket siap edar, uang tunai senilai Rp54 juta serta delapan unit timbangan digital dan puluhan alat hisap (bong). Selain itu aparat menemukan dua sertifikat tanah yang diduga menjadi jaminan gadaian untuk pembelian sabu.

Iptu Rinto menegaskan, keempat tersangka akan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp2 miliar.

Berbeda nasib dengan empat rekannya, pria berinisial AS, yang diketahui berstatus ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu dinas lingkup Pemkab Kubar ini akan menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sebagai pengguna.

Kanit Reskrim Polsek Melak, Aiptu Renson Sinaga, menjelaskan bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat AS dalam proses penyidikan lebih lanjut, namun hasil tes urinenya menunjukkan positif mengonsumsi sabu-sabu.

"Terhadap saudara AS, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan asesmen rehabilitasi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Badan BNK Kutai Barat," ujarnya.

Sekretaris BNK Kutai Barat, Jamidi, mengatakan bahwa AS telah menjalani asesmen di BNN Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, AS diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 hingga 6 bulan ke depan.

Mengenai status AS sebagai pegawai PPPK di Pemkab Kubar, pihak BNK menyerahkan sepenuhnya proses administrasi kepegawaian kepada dinas terkait.

"Terkait status kepegawaiannya, kami serahkan kepada mekanisme di dinas tempatnya bernaung untuk menyikapi sesuai aturan yang berlaku," ucap Jamidi.

Rekomendasi Berita