Titah Raja vs Titah Undang-Undang, Nasib Tradisi Suro di Era Modern

  • 18 Jun 2026 07:51 WIB
  •  Semarang

Tantangan terbesar tradisi Suro saat ini mungkin bukan lagi regulasi pemerintah, melainkan perubahan cara pandang generasi muda. Banyak anak muda mengenal Suro hanya sebagai bulan yang dianggap angker, mistis, atau penuh pantangan.

Padahal makna terdalam Suro jauh lebih luas daripada sekadar mitos dan cerita supranatural. Suro mengajarkan introspeksi, disiplin diri, solidaritas sosial, kesederhanaan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual.

Jika nilai-nilai filosofis tersebut gagal diwariskan, maka tradisi Suro berpotensi kehilangan maknanya dan hanya menjadi atraksi wisata budaya semata. Oleh karena itu, digitalisasi budaya, dokumentasi ilmiah, edukasi di sekolah, serta pemanfaatan media sosial perlu dilakukan agar generasi muda memahami substansi tradisi, bukan sekadar simbolnya.

Masa depan tradisi Suro tidak terletak pada kemenangan salah satu pihak. Tradisi akan bertahan jika terjadi simbiosis yang sehat antara otoritas budaya dan otoritas hukum.

Keraton dapat terus menjalankan perannya sebagai penjaga nilai dan identitas budaya. Pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dan dukungan regulatif. Aparat keamanan dapat memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib. Sementara masyarakat tetap menjadi pelaku utama yang menjaga keberlangsungan tradisi.

Model hubungan seperti ini jauh lebih produktif daripada mempertentangkan budaya dengan hukum. Sebab pada akhirnya, budaya tanpa hukum berpotensi menimbulkan kekacauan, sedangkan hukum tanpa budaya berisiko kehilangan legitimasi sosial.

Pada akhirnya, titah raja dan titah undang-undang tidak harus diposisikan sebagai dua kekuatan yang saling meniadakan. Keduanya justru dapat saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan tradisi Suro di tengah arus modernisasi yang semakin kuat.

Dalam negara hukum modern, memang benar bahwa undang-undang memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi, namun dalam kehidupan sosial, tradisi tetap memiliki kekuatan moral dan kultural yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, jalan terbaik adalah membangun dialog yang sehat antara budaya dan hukum.

Suro akan tetap hidup bukan karena masyarakat takut kualat kepada raja atau takut terkena pasal hukum negara. Manusia Jawa masih membutuhkan ruang untuk berhenti sejenak dari hiruk-pikuk kehidupan, melakukan perenungan, memperbaiki diri, dan mengingat kembali siapa dirinya di hadapan sejarah, budaya, waktu, dan Tuhan Yang Maha Esa.

"Suro akan terus menyala sepanjang manusia masih membutuhkan kebijaksanaan untuk memahami dirinya sendiri. Di situlah titah raja dan titah undang-undang bertemu: sama-sama menjaga manusia agar tidak kehilangan arah dalam perjalanan zaman."

Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM. (Dosen Hukum Universitas Semarang)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....