Titah Raja vs Titah Undang-Undang, Nasib Tradisi Suro di Era Modern
- 18 Jun 2026 07:51 WIB
- Semarang
Ketika tradisi bertemu hukum modern, sering kali muncul benturan antara dua cara pandang yang berbeda. Tradisi melihat dunia melalui pendekatan sakralitas, sedangkan negara melihatnya melalui pendekatan legalitas.
Bagi masyarakat tradisional, kirab pusaka bukan sekadar arak-arakan budaya, melainkan simbol keselamatan dan penghormatan terhadap warisan leluhur. Namun bagi aparat lalu lintas, kegiatan tersebut harus diatur agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Bagi pelaku laku prihatin, kungkum merupakan bentuk pengendalian diri dan pendekatan spiritual kepada Tuhan. Akan tetapi, bagi pemerintah daerah, aktivitas tersebut harus mempertimbangkan aspek keselamatan peserta dan ketertiban umum.
Perbedaan sudut pandang inilah yang sering melahirkan kesalahpahaman. Sebagian kalangan budaya menganggap negara terlalu birokratis dan kurang memahami nilai tradisi. Sebaliknya, sebagian aparat memandang tradisi sebagai aktivitas yang harus dibatasi demi kepentingan publik.
Padahal sesungguhnya kedua pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan tertib. Menariknya, hukum Indonesia sebenarnya tidak memusuhi tradisi. Bahkan konstitusi memberikan perlindungan yang kuat terhadap keberadaan budaya lokal.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Perlindungan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-undang ini menempatkan budaya sebagai aset strategis bangsa yang wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina. Dari perspektif hukum, tradisi Suro bukanlah hambatan pembangunan, melainkan bagian dari identitas nasional yang harus dijaga keberlangsungannya. Oleh karena itu, negara tidak memiliki kepentingan untuk menghapus tradisi tersebut selama tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, hubungan antara hukum dan tradisi sesungguhnya bersifat komplementer, bukan kontradiktif. Pemikiran hukum progresif yang dikembangkan oleh almarhum Prof. Satjipto Rahardjo memberikan perspektif menarik dalam melihat persoalan ini.
Menurutnya, hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dalam konteks tradisi Suro, pendekatan hukum progresif mengajarkan bahwa aparat tidak cukup hanya membaca teks peraturan secara kaku.
Mereka juga perlu memahami nilai sosial, budaya, dan filosofi yang hidup di tengah masyarakat. Sebaliknya, pelaku budaya juga perlu memahami bahwa hukum hadir untuk melindungi kepentingan bersama.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur perizinan, pengamanan, dan ketertiban umum bukanlah bentuk pengingkaran terhadap tradisi, melainkan bagian dari upaya menjaga tradisi itu sendiri agar tetap lestari. Pendekatan progresif memungkinkan lahirnya solusi yang tidak mematikan budaya sekaligus tidak mengabaikan kepentingan hukum.
|
Selanjutnya,
Tantangan terbesar tradisi Suro
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....