Titah Raja vs Titah Undang-Undang, Nasib Tradisi Suro di Era Modern
- 18 Jun 2026 07:51 WIB
- Semarang
Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah seluruh aktivitas masyarakat harus tunduk pada hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun kelompok atau institusi yang berada di atas hukum, termasuk lembaga adat maupun institusi budaya.
Dalam konteks tradisi Suro, negara memiliki sejumlah instrumen hukum yang relevan, antara lain Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbagai peraturan daerah tentang ketertiban umum, serta ketentuan perizinan keramaian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan utama regulasi tersebut bukan untuk menghilangkan tradisi, melainkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Dalam praktiknya, tradisi Suro sering kali bersinggungan dengan berbagai aturan hukum modern. Kirab pusaka yang melibatkan ribuan peserta misalnya, harus memperoleh izin keramaian dan pengawalan aparat kepolisian. Tujuannya bukan untuk mengurangi kesakralan ritual, melainkan untuk mencegah kemacetan, kerusuhan, atau kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat.
Begitu pula dengan tradisi jamasan pusaka. Jika pusaka tersebut memiliki nilai sejarah dan status sebagai benda cagar budaya, maka proses pemeliharaannya harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Negara berkepentingan menjaga agar benda-benda bersejarah tersebut tidak mengalami kerusakan atau kehilangan nilai autentiknya.
Tradisi kungkum dan laku prihatin yang dilakukan di sungai, sendang, atau kawasan alam tertentu juga tidak dapat dilepaskan dari aturan lingkungan hidup dan keselamatan publik. Aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta atau merusak lingkungan tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tradisi Suro kini tidak lagi hidup dalam ruang budaya yang tertutup. Ia hidup berdampingan dengan sistem hukum modern yang mengatur kehidupan masyarakat secara lebih kompleks.
|
Selanjutnya,
Tradisi bertemu hukum modern
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....