Bayar Rp380 Juta Gagal Masuk UI, Warga Semarang Adukan "Calo" Mahasiswa Baru ke Polisi

  • 25 Sep 2026 16:31 WIB
  •  Semarang

Menurut dia, pelaku IM kemudian menawarkan bantuan kepada istrinya, supaya anak bisa diterima, dengan catatan bisa menyetorkan sejumlah uang. IM mematok biaya masuk UI jalur reguler sekitar Rp250 juta, sedangkan kelas internasional Rp300 juta.

Djoni mengaku tergiur dengan penawaran itu lalu mengirimkan uang lewat transfer kepada pelaku sebesar Rp250 juta pada 4 Mei 2026. "Kalau menurut pelaku, uang itu digunakan untuk Rektor UI dan tim penerimaan mahasiswa baru di UI, termasuk anggota dewan," ujarnya.

Dalam perkembangannya, kata dia, terlapor kembali meminta tambahan uang Rp100 juta, lalu dinegosiasikan turun jadi Rp80 juta. Pada 8 Mei 2026, uang Rp80 juta itu disetorkannya kepada pelapor, dengan alasannya akan diserahkan ke oknum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang akan memasukkan data anaknya.

"Saya sungguh kaget saat melihat pengumuman penerimaan mahasiswa baru Universitas Indonesia tertanggal 25 Mei 2026, ternyata anak saya tidak diterima sebagai mahasiswa baru prodi Hubungan Internasional, FISIP UI," ungkapnya. Ia tak menerima lalu meminta pertanggungjawaban IM, uang itu katanya telah diserahkan kepada Rektor UI, anggota Dewan, dan tim penerimaan mahasiwa baru UI hingga LLDIKTI.

Sementara itu, Karman Sastro menegaskan, terlapor hanya berjanji mengembalikan uang, tanpa realisasi yang jelas. Terlapor juga telah membuat surat pernyataan tanggal 21 Agustus 2026 yang substansinya akan mengembalikan uang Rp380 juta kepada pelapor, tepatnya pada 28 Agustus 2026.

"Kami juga sudah mengirimkan surat somasi atau teguran hukum kepada terlapor, IM. Namun, penasihat hukum terlapor kembali menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada 24 September 2026," ujarnya.

Pada perkembangannya, kata dia, pembayaran itu tidak terealisasikan, sehingga membuatnya yakin membuat laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kepada Polrestabes Semarang. Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti surat, ia meyakini perbuatan terlapor IM adalah tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 492 juncto pasal 20 UU KUHP.

Dalam laporannya, Karman mengaku melampirkan bukti surat seperti catatan transfer, percakapan pesan Whatsapp, pernyataan pelaku memakai uang dan akan mengembalikannya. Harapannya, petugas Reskrim Polrestabes Semarang bisa segera menyelidiki pengaduannya, supaya kedepan tidak ada lagi korban pelaku IM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....