Ingin Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken? Begini Cara Mengurus X-Star

  • 03 Jul 2026 13:08 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menjelaskan mekanisme memperoleh surat rekomendasi melalui aplikasi X-Star bagi masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Sistem ini diterapkan untuk memastikan penyaluran Pertalite dan Biosolar bersubsidi tepat sasaran.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri, mengatakan surat rekomendasi X-Star hanya dapat diajukan oleh kelompok masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Jadi tidak semua orang bisa mendapatkan surat rekomendasi. Ada persyaratan yang diverifikasi dan volume BBM dihitung berdasarkan kebutuhan masing-masing," kata Abdi Barri, Jum'at 03 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pemohon harus mengurus rekomendasi sesuai sektor usahanya. Petani mengajukan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melalui Mantri Tani di masing-masing kecamatan. Nelayan melalui Dinas Perikanan, pelaku usaha mikro melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, transportasi air melalui Dinas Perhubungan, rumah ibadah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang, puskesmas dan rumah sakit tipe C dan D melalui Dinas Kesehatan dan KB, sedangkan panti asuhan serta panti jompo melalui Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sampang.

"Selain mengajukan permohonan, masyarakat juga wajib melengkapi dokumen sesuai bidang usahanya, seperti identitas diri, dokumen usaha, hingga data kapasitas mesin yang menggunakan BBM. Seluruh data tersebut akan diverifikasi sebelum surat rekomendasi diterbitkan," jelas Abdi.

Abdi menjelaskan, aplikasi X-Star kemudian menghitung besaran kebutuhan BBM berdasarkan kapasitas mesin, jam operasional, dan lama penggunaan.

"Dengan mekanisme tersebut, volume BBM yang disetujui disesuaikan dengan kebutuhan riil sehingga distribusi subsidi lebih tepat sasaran,"terangnya.

Menurutnya, surat rekomendasi yang telah diterbitkan hanya boleh digunakan untuk kebutuhan sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan maupun diperjualbelikan.

"Apabila disalahgunakan, pemegang surat rekomendasi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan kehilangan hak untuk memperoleh rekomendasi kembali,"jelasnya.

Pemkab Sampang berharap masyarakat memahami bahwa aplikasi X-Star bukan sekadar syarat administrasi, tetapi menjadi instrumen pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh petani, nelayan, pelaku usaha mikro, transportasi air, dan sektor pelayanan umum yang berhak menerimanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....