Pemkab Sampang Sampaikan Syarat Pembelian BBM Gunakan Jeriken
- 03 Jul 2026 07:59 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Pemkab menegaskan, pembelian menggunakan jeriken tidak otomatis melanggar aturan selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri, mengatakan masih banyak masyarakat yang memberikan penilaian sepihak terhadap pembeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Padahal, tidak semua pembelian dengan jeriken merupakan praktik penyalahgunaan subsidi.
"Pembelian menggunakan jeriken tidak bisa serta merta dijustifikasi sebagai tindakan yang salah. Selama pembeli memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan melalui aplikasi X-Star, maka pembelian tersebut sah sesuai ketentuan," kata Abdi Barri, Kamis 02 Juli 2026.
Ia menjelaskan, surat rekomendasi melalui aplikasi X-Star diterbitkan bagi kelompok masyarakat yang memang berhak menerima BBM bersubsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, transportasi air, hingga sektor pelayanan umum sesuai regulasi BPH Migas.
Menurut Abdi Barri, keberadaan surat rekomendasi menjadi dasar legalitas pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menilai setiap pembelian dengan jeriken sebagai bentuk pelanggaran.
"Kami terus mengedukasi masyarakat melalui media bahwa pembelian menggunakan jeriken yang disertai surat rekomendasi dari aplikasi X-Star merupakan hal yang sah dan sesuai aturan," ujarnya.
Abdi Barri berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyaluran BBM bersubsidi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
"Pemerintah juga mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi distribusi BBM agar subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....