Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Tak Boleh Jual BBM Subsidi

  • 03 Jul 2026 08:26 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan usaha Pertamini atau pom mini tidak diperbolehkan menjual Pertalite maupun Biosolar bersubsidi. Penyaluran BBM subsidi hanya dapat dilakukan melalui SPBU atau penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri, mengatakan banyak masyarakat masih mengira Pertamini boleh menjual BBM bersubsidi. Padahal, ketentuan tersebut tidak dibenarkan dalam aturan distribusi BBM bersubsidi yang berlaku secara nasional.

"Kalau pom mini atau Pertamini tidak boleh menjual BBM bersubsidi. Yang resmi dari Pertamina adalah Pertashop, dan itu menjual BBM non-subsidi, bukan Pertalite atau Biosolar bersubsidi," kata Abdi Barri, Kamis 2 Juli 2026.

Menurutnya, Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui SPBU atau penyalur resmi yang telah mendapatkan penugasan. Kebijakan tersebut diterapkan agar distribusi subsidi energi tepat sasaran dan mudah diawasi oleh pemerintah.

Abdi Barri menjelaskan, praktik penjualan BBM bersubsidi melalui Pertamini maupun pengecer tetap dikategorikan sebagai penjualan eceran yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi menggunakan sistem digital dan surat rekomendasi.

"Penindakan terhadap penjualan BBM bersubsidi secara ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah mendukung upaya pengawasan agar penyalahgunaan subsidi dapat ditekan," ujarnya.

Pemkab Sampang mengimbau masyarakat membeli Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya di SPBU resmi.

"Kebutuhan BBM di luar ketentuan subsidi diharapkan menggunakan BBM non-subsidi melalui Pertashop maupun lembaga penyalur resmi lainnya sesuai regulasi pemerintah,"tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....