Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken? Pemkab Sampang: Asal Punya X-Star, Legal

  • 03 Jul 2026 13:03 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menegaskan masyarakat yang memiliki surat rekomendasi melalui aplikasi X-Star berhak membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Karena itu, warga diminta tidak lagi memberikan penilaian negatif terhadap pembeli BBM bersubsidi yang membawa jeriken ke SPBU.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri, mengatakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tidak otomatis melanggar aturan. Selama pembeli membawa surat rekomendasi yang diterbitkan melalui aplikasi X-Star sesuai ketentuan BPH Migas, pembelian tersebut sah dan dilindungi regulasi.

"Pembelian menggunakan jeriken tidak bisa langsung dianggap salah. Selama menggunakan surat rekomendasi dari aplikasi X-Star, itu sah sesuai ketentuan," kata Abdi Barri, Jum'at 3 Juli 2026.

Ia menjelaskan, surat rekomendasi X-Star dapat diajukan oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, transportasi air, dan sektor pelayanan umum. Pengurusannya dilakukan melalui instansi yang telah ditunjuk pemerintah.

Untuk petani, surat rekomendasi diterbitkan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan lewat Mantri Tani di masing-masing kecamatan.

"Nelayan mengurusnya di Dinas Perikanan, pelaku usaha mikro melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, transportasi air di Dinas Perhubungan, rumah ibadah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang, puskesmas dan rumah sakit tipe C dan D di Dinas Kesehatan dan KB, sedangkan panti asuhan dan panti jompo di Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sampang,"jelasnya.

Abdi menuturkan, pemohon harus melengkapi persyaratan sesuai sektor masing-masing, seperti identitas, dokumen usaha, hingga data kapasitas mesin yang digunakan. Selanjutnya, aplikasi X-Star akan menghitung kebutuhan BBM berdasarkan kapasitas mesin, jam operasional, dan lama penggunaan sehingga volume BBM yang diberikan sesuai kebutuhan riil.

"Jadi tidak semua orang bisa mendapatkan surat rekomendasi. Ada persyaratan yang diverifikasi dan volume BBM dihitung berdasarkan kebutuhan masing-masing," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa BBM bersubsidi yang diperoleh melalui surat rekomendasi hanya boleh digunakan untuk kebutuhan sendiri dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

"Apabila disalahgunakan, pemegang surat rekomendasi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan kehilangan hak untuk mengajukan rekomendasi kembali,"terangnya.

Pemkab Sampang berharap masyarakat memahami bahwa penerapan X-Star bertujuan memastikan penyaluran Pertalite dan Biosolar bersubsidi tepat sasaran, sekaligus menghilangkan anggapan keliru bahwa seluruh pembelian BBM menggunakan jeriken merupakan pelanggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....