Kebijakan Digital Anak Dinilai Proporsional, Hindari Diskriminasi

  • 20 Apr 2026 11:35 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas dan Permen Nomor 19 Tahun 2026 dinilai sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan proporsional. Hal ini disampaikan oleh Ida Wahyuliana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, dalam dialog interaktif Sampang Menyapa di RRI Sampang. Senin, 20 April 2026.

BACA JUGA: Diskominfo Bangkalan dan UTM Sepakat Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menurut Ida, peran masyarakat, orang tua, dan institusi pendidikan sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif.

“Program sosialisasi di sekolah maupun perguruan tinggi, termasuk melalui kegiatan mahasiswa KKN, dapat menjadi sarana edukasi yang menyentuh langsung anak dan keluarga,” ujarnya.

BACA JUGA: PP Tunas Diterapkan, Diskominfo Gencarkan Edukasi Ruang Digital Anak

Menanggapi potensi diskriminasi bagi anak di daerah dengan akses internet terbatas, Ida mengakui kesenjangan digital memang nyata, terutama di wilayah 3T. Namun,

“Pembatasan akses dilakukan demi kepentingan terbaik anak. “Pasal Pasal 28A-J sudah mengatur secara legal dan proporsional. Anak tetap diberikan akses untuk pendidikan dan komunikasi, tetapi dibatasi agar aman dan sehat,” ujarnya.

Ida menambahkan, kebijakan ini berorientasi pada kebaikan anak, agar mereka memperoleh ruang digital yang nyaman, bebas dari kekerasan berbasis online, sekaligus tetap bisa mengakses informasi penting untuk pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....