PP Tunas Diterapkan, Diskominfo Gencarkan Edukasi Ruang Digital Anak

  • 20 Apr 2026 11:18 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Bangkalan – Pemerintah melalui PP Tunas resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini ditindaklanjuti oleh Diskominfo Bangkalan dengan memperkuat edukasi literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru agar implementasi berjalan efektif.

BACA JUGA: Diskominfo Bangkalan dan UTM Sepakat Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penelaah Teknis Kebijakan Diskominfo Bangkalan, Layinuvar Anggia, menjelaskan verifikasi usia menjadi instrumen penting untuk menutup celah penggunaan akun palsu maupun VPN.

“Kalau hanya mengandalkan teknologi, tetap ada potensi manipulasi. Karena itu edukasi harus berjalan beriringan agar gawangnya tidak jebol,” ujarnya, dalam dialog interaktif di RRI Sampang dalam program Sampang Menyapa. Senin, 20 Aprol 2026.

Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan mulai dari internal pegawai hingga rencana kolaborasi dengan sekolah dan perguruan tinggi.

“Kami juga menggandeng poli psikologi RSUD Bangkalan untuk menyiapkan konten edukasi tentang tumbuh kembang anak, sehingga mereka lebih matang saat berinteraksi di ruang digital,” ucapnya.

Dalam dialog yang sama, Ida Wahyuliana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, menekankan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Nomor 19 Tahun 2026. Ia menegaskan peran masyarakat, orang tua, dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan agar kebijakan tidak sekadar menjadi aturan, tetapi benar-benar melindungi anak.

“Pasal Pasal 28A-J sudah mengatur secara legal dan proporsional. Pembatasan ini bukan diskriminasi, melainkan demi kepentingan terbaik anak agar ruang digital tetap aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan berbasis online,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....