Sengketa SDN Lerpak, Sekolah Dibuka Disambut Haru Guru

  • 03 Des 2025 12:54 WIB
  •  Sampang

KBRN, Bangkalan: Proses pembukaan SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, sempat diwarnai penolakan dari pihak ahli waris. Namun, kegiatan tetap berjalan dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Yakub. Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 07.58 WIB.

Setelah satu bulan siswa terpaksa belajar di rumah warga akibat sengketa lahan, suasana haru menyelimuti pembukaan sekolah. Para siswa menyambut dengan gembira, sementara sebagian guru-guru menangis bahagia karena akhirnya bisa kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di ruang kelas yang layak, bukan lagi di emperan warga tanpa bangku.

Kepala Sekolah SDN Lerpak 2, Junaidi, menegaskan pihak sekolah hanya ingin memastikan KBM berjalan normal.

BACA JUGA: Sengketa Lahan SDN Lerpak 2 Bangkalan Terus Bergulir

“Kasihan anak-anak, apalagi sudah masuk masa ujian. Kami tidak merasa memiliki atau merampas lahan, kami hanya menempati untuk kegiatan belajar,” ujarnya.

Meski sempat terjadi ketegangan di depan gerbang dengan ahli waris, Junaidi menekankan pihaknya tetap fokus pada siswa.

“Kalau memang ada jalur hukum, silakan ditempuh. Kami tidak mau ribet, kami hanya berjuang demi anak didik,” tambahnya.

BACA JUGA:Sengketa SDN Lerpak Bangkalan, Dinas, Kuasa Hukum Bersikukuh

Sementara itu, Kapada Dinas Pendidikan Bangkalan, Muhammad Yakub, kepada RRI.co.id melalui pesan Voice Note WhatsApp menjelaskan keputusan membuka sekolah diambil setelah menerima aspirasi dari Ketua PGRI Cabang Geger. Guru dan kepala sekolah mengeluhkan kondisi belajar di rumah warga yang tidak layak, tanpa bangku dan fasilitas memadai.

“Pembelajaran harus kembali ke sekolah agar hak siswa tidak terganggu,” ucapnya.

BACA JUGA: Pemilik Tanah Protes, Jalan Kembar Bangkalan Ditutup

Terpisah, kuasa hukum pemilik tanah, Abd. Wasik, melalui pesan Voice Note WhatsApp kepada RRI.co.id, menilai langkah pembukaan sekolah dilakukan secara arogan. Menurutnya, Dinas Pendidikan hanya mengirim pemberitahuan tanpa koordinasi resmi dengan pihak ahli waris.

BACA JUGA: Jalan Kembar Ditutup, Pemilik Tanah Tunggu Putusan Hukum

“Pagi tadi tanda batas tanah klien kami dirusak dan dibuka tanpa izin. Itu jelas tidak menghargai kami,” ujarnya.

Wasik menambahkan, pihaknya masih mendiskusikan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan pengerusakan tanda batas.

“Ketika ada penghilangan tanda batas, itu ada pasalnya tersendiri. Kami sedang mempertimbangkan opsi hukum,” jelasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....